Palembang, newshanter.com – Dugaan praktik penyimpangan dan pembengkakan anggaran (mark-up) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencoreng dunia pendidikan di Kota Palembang. Dugaan korupsi yang terjadi kurun waktu 2020 hingga 2026 di SMPN 33 Palembang ini disinyalir melibatkan oknum Kepala Sekolah berinisial NB bersama Bendahara berinisial EW, dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp966.425.420.
Kasus ini mulai terkuak setelah munculnya kesaksian dari MR, pegawai Tata Usaha (TU) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di sekolah tersebut.
Pada 2020, MR awalnya diangkat sebagai tenaga honorer di SMPN 33 Palembang. Namun dalam perjalanannya, ia kerap diarahkan langsung oleh Kepala Sekolah untuk mengurus seluruh proses pengadaan barang dan jasa sekolah yang bersumber dari Dana BOS. Berdasarkan keterangannya, pola pengelolaan anggaran terbagi dalam dua periode:
- Sistem Manual (2020–2021): Seluruh proses belanja dan pengadaan sekolah dilakukan secara manual di bawah arahan langsung pimpinan.
- Peralihan E-Katalog (2022–Sekarang): Transaksi dialihkan ke E-Katalog/SIPLah. Diduga kuat, pihak sekolah telah menyiapkan kemitraan khusus dengan CV tertentu melalui Toko Ladang, sementara perancangan dan eksekusi administrasi tetap dibebankan kepada MR.
Berdasarkan pengakuan MR, skema penyelewengan selama kurang lebih enam tahun tersebut tidak hanya sebatas mark-up harga, melainkan juga mengarah pada pengadaan kegiatan atau pekerjaan fiktif.
”Laporan pertanggungjawaban (LPJ) dibuat seolah-olah ada kegiatan atau belanja barang, padahal pekerjaannya tidak pernah ada. Dokumentasi laporan hanya merekayasa dan mengunduh foto-foto yang diambil dari pencarian Google,” ungkap MR.
Praktik manipulasi ini memicu konflik internal ketika MR menolak terus dilibatkan dalam penyusunan laporan fiktif. Penolakan tersebut berbuntut pada tekanan serta intimidasi psikologis dari pihak Kepala Sekolah, hingga membuat MR kerap absen akibat kondisi kerja yang tidak kondusif.
Menanggapi dugaan korupsi ini, Danial Yuliandik dari Masyarakat Peduli Anti Korupsi mendesak aparat penegak hukum (APH) serta Inspektorat Kota Palembang untuk segera turun tangan.
”Ini bukan persoalan sepele. Kalau benar kerugian negara hampir Rp1 miliar dari dana yang seharusnya untuk anak-anak kita, ini bentuk pengkhianatan terhadap pendidikan. Jangan biarkan korupsi di dunia pendidikan merajalela,” tegas Danial, Kamis (13/8/2026).
Ia meminta agar audit investigatif dilakukan secara menyeluruh dan transparan, serta mendorong Dinas Pendidikan Kota Palembang untuk mengevaluasi sistem pengawasan internal sekolah.
”Kepala sekolah dan bendahara yang terbukti terlibat harus diproses hukum tanpa tebang pilih. Dana BOS adalah amanah rakyat untuk mencerdaskan anak bangsa,” imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMPN 33 Palembang belum memberikan keterangan resmi. Tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada Kepala Sekolah (NB) dan Bendahara (EW) guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang. (Tim)





