Bukittinggi, newshanter.com – Persoalan pengelolaan sampah menjadi perhatian dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah yang dilaksanakan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Hj. Yesi Endriani, SM, di Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi, 8–9 Agustus 2026.
Kegiatan sosialisasi tersebut digelar sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah secara terpadu, mulai dari pemilahan, pengolahan hingga pemanfaatan kembali sampah yang masih memiliki nilai ekonomis.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Kantor Partai Demokrat tersebut, sejumlah warga menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi dalam pengelolaan sampah di lingkungan masing-masing.
Salah satu aspirasi yang disampaikan warga adalah kebutuhan terhadap alat pengolahan sampah, sehingga sampah yang dihasilkan masyarakat tidak seluruhnya berakhir di tempat pembuangan.
Warga juga mengeluhkan masih terbatasnya tempat atau pihak yang dapat menampung hasil daur ulang. Sejumlah produk yang telah dibuat dari sampah, seperti tas dan kerajinan bunga, pada akhirnya kembali menjadi sampah karena tidak memiliki saluran pemasaran yang jelas.
Menanggapi hal tersebut, Yesi mendorong masyarakat untuk lebih dahulu melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah.
Menurutnya, sampah yang memiliki nilai jual sebaiknya dipisahkan dan langsung disalurkan kepada pengepul. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya membantu mengurangi volume sampah, tetapi juga memperoleh manfaat ekonomi secara langsung.
“Kalau sampah yang bisa dijual, lebih baik dipisahkan dan langsung dijual kepada pengepul. Selain mengurangi sampah, hasilnya juga bisa menjadi uang bagi masyarakat,” ujar Yesi.
Yesi juga menyampaikan komitmennya untuk membantu penyediaan alat pengolahan sampah melalui dana pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Namun, bantuan tersebut akan diarahkan kepada kelurahan yang dinilai aktif dan memiliki keseriusan dalam menjalankan program pengelolaan sampah.
“Kelurahan yang aktif dalam pengolahan sampah akan kami dorong untuk mendapatkan bantuan alat pengolahan sampah melalui dana pokir,” katanya.
Ia menilai keberadaan bank sampah di tingkat kelurahan sebenarnya merupakan salah satu solusi untuk mengurangi persoalan sampah. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat sejumlah bank sampah yang tidak lagi aktif.
Karena itu, Yesi berharap masyarakat bersama pemerintah kelurahan dapat kembali menghidupkan aktivitas bank sampah dengan sistem pengelolaan yang lebih produktif dan berkelanjutan.
Menurutnya, pengelolaan sampah tidak cukup hanya mengandalkan pemerintah. Peran serta masyarakat sangat penting, terutama dalam melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.
“Persoalan sampah harus kita selesaikan bersama. Masyarakat, kelurahan dan pemerintah harus memiliki komitmen yang sama agar sampah bisa memberikan manfaat dan tidak menjadi persoalan lingkungan,” ujarnya.
Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2025 tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi mengenai pentingnya pengelolaan sampah sekaligus mendorong lahirnya kegiatan pengolahan sampah yang memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat.(A/M)





