PALI, newshanter.com – Pemilik usaha RAM timbangan/pengepul buah kelapa sawit di wilayah Desa Prabu Menang, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Joko, secara resmi memberikan klarifikasi terkait legalitas operasional usahanya dan isu pemangkasan buah sawit milik PT Inti Agro Makmur. Rabu (22/7/2026).
Dalam pertemuan dengan awak media, Joko menunjukkan dokumen resmi operasionalnya sekaligus menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman yang sempat terjadi dengan media dan Pemerintah Desa (Pemdes) Prabu Menang.
Joko menegaskan operasional RAM sawit miliknya berjalan sesuai koridor hukum.
Joko menunjukkan seluruh dokumen perizinan resmi yang dikeluarkan langsung oleh pemerintah pusat.
Usaha pengepulan kelapa sawit tersebut dipastikan legal dan memenuhi standar regulasi yang berlaku.
Terkait polemik yang sempat berkembang, Joko secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan koordinasi di lapangan.
“Kepada awak media saya meminta maaf atas miskomunikasi saat proses konfirmasi sebelumnya. Juga kepada Kepala Desa Prabu Menang karena belum sempat bertatap muka langsung untuk menyerahkan salinan izin resmi RAM yang telah terbit,” ucap Joko.
Joko juga menanggapi tuduhan keterlibatan RAM miliknya dalam aktivitas pemangkasan atau pencurian buah sawit dari lahan PT Inti Agro Makmur.
Pihak RAM hanya bertindak sebagai pembeli umum yang menerima buah dari para penjual mandiri.
Joko menyatakan tidak mengetahui secara detail dari mana asal blok lahan buah sawit yang dibawa pelansir ke timbangannya.
Manajemen RAM hanya fokus pada transaksi jual-beli komoditas secara profesional tanpa mencampuri urusan internal sumber buah dari pihak ketiga.
“Kami hanya menerima si penjual buah sawit saja. Terserah dari mana buah tersebut, karena kapasitas kami di sini hanya membeli,” pungkas Joko menutup keterangannya kepada media.(Snt)





