Video Instruksi Kadisdik Aceh Tolak Wartawan Tanpa UKW Pancing Amarah Jurnalis

Video Instruksi Kadisdik Aceh Tolak Wartawan Tanpa UKW Pancing Amarah Jurnalis
ilustrasi

Aceh Tamiang, newshanter.com – Sebuah video yang beredar luas di media sosial memicu polemik hangat di kalangan insan pers. Video tersebut diduga berisi instruksi dari pejabat Dinas Pendidikan Aceh yang meminta pihak sekolah menolak wartawan yang belum mengantongi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Video berdurasi 1 menit 57 detik itu awalnya diunggah melalui akun Facebook pribadi oknum pejabat berinisial M pada Kamis (21/5/2026). Dalam waktu singkat, rekaman tersebut menyebar luas di berbagai platform media sosial serta grup percakapan jurnalis.

Dalam video itu, M secara tegas meminta seluruh kepala sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Aceh agar tidak melayani wartawan maupun oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dianggap “mengganggu” aktivitas di lingkungan sekolah.

Pernyataan ini dinilai mengarah pada pembatasan akses informasi bagi insan pers, sehingga langsung memicu reaksi keras dari sejumlah jurnalis dan organisasi pers di Aceh.

Diduga Tabrak UU Pers

Aturan mengenai kemerdekaan dan kerja jurnalistik sebenarnya telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 4 ayat (3) ditegaskan bahwa pers nasional tidak boleh dikenai penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.

Meskipun UKW merupakan standar kompetensi profesi yang ditetapkan oleh Dewan Pers, lembaga tersebut berulang kali menyatakan bahwa UKW bukanlah syarat mutlak bagi seseorang untuk menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan yang belum mengikuti UKW tetap mendapat perlindungan hukum yang sama, sepanjang mereka bekerja di perusahaan pers yang berbadan hukum resmi dan taat pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Respon Jurnalis dan LSM

Beredarnya video ini membuat para jurnalis merasa dibatasi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Mereka khawatir, jika instruksi ini benar-benar diterapkan di lapangan, hal tersebut akan menyumbat keterbukaan informasi publik di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh.

Kritik tajam juga datang dari Badan Advokasi Indonesia (BAI). Kepala Bidang Investigasi BAI, Juliardi, sangat menyayangkan munculnya instruksi dalam video tersebut.

“Ada apa dengan Dinas Pendidikan Aceh? Apakah ada petunjuk teknis (juknis) resmi yang melarang jurnalis dan LSM untuk mengetahui kegiatan revitalisasi sekolah? Ini tentu menjadi tanda tanya besar,” ujar Juliardi mempertanyakan transparansi proyek di dinas tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Aceh terkait konteks dan kebenaran video yang beredar. Upaya konfirmasi yang dilayangkan oleh sejumlah awak media juga belum mendapatkan respons.

Polemik ini menambah daftar panjang dinamika hubungan antara lembaga pemerintah dan pers di daerah, terutama terkait dengan akses informasi publik dan kemerdekaan pers. (Jaz)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *