Saksi Kepala Cabang BNI: Terdakwa Lakukan Transaksi Rp 5,2 Miliar di Luar Jam Kerja, Tanpa Fisik, dan Tanpa Nasabah

Palembang, newshunter.com – Sidang kasus dugaan korupsi yang mengguncang Bank BNI Cabang Palembang kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. Mantan Teller Supervisor BNI, Weni Aryanti, duduk sebagai terdakwa dalam kasus penyalahgunaan uang kas kantor yang merugikan negara miliaran rupiah.

Dalam sidang lanjutan yang dipimpin oleh Hakim Sangkot Lumban Tobing, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menghadirkan empat saksi kunci. Salah satunya adalah Kepala Cabang BNI Palembang, Muzakir, yang memberikan keterangan mengejutkan mengenai kronologi kejadian.

Muzakir mengungkapkan bahwa ia pertama kali mengetahui adanya transaksi mencurigakan pada 8 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. Transaksi tersebut berupa setoran tanpa fisik senilai Rp 5,2 miliar. “Saya mendapat laporan dari tim kami, Pak Dedi, tentang transaksi janggal ini,” ujar Muzakir di hadapan majelis hakim. Menindaklanjuti laporan tersebut, Muzakir langsung mengadakan rapat internal yang dihadiri oleh sejumlah karyawan, termasuk terdakwa Weni Aryanti.

Dalam rapat tersebut, Weni mengakui telah melakukan transaksi setoran tanpa fisik. “Terdakwa mengakui perbuatannya saat rapat di ruangan saya,” kata Muzakir.

Lebih lanjut, Muzakir menjelaskan bahwa prosedur standar operasional (SOP) Bank BNI hanya mengizinkan teller untuk melakukan transaksi setoran di aplikasi. Teller supervisor, seperti Weni, tidak memiliki wewenang tersebut kecuali jika teller yang bersangkutan hadir. “Sesuai SOP, hanya teller yang boleh melakukan transaksi setoran di aplikasi,” tegasnya.

Transaksi yang dilakukan Weni juga melanggar ketentuan jam operasional bank. Menurut Muzakir, transaksi di BNI biasanya dilakukan antara pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Namun, transaksi yang dilakukan Weni berlangsung dari pukul 13.00 WIB hingga 21.00 WIB. “Transaksi di luar jam operasional diperbolehkan dalam kondisi tertentu, tetapi ini jelas menyimpang,” jelas Muzakir.

Yang lebih mencengangkan, transaksi yang dilakukan Weni tidak melibatkan kehadiran nasabah maupun uang fisik. “Transaksi ini dilakukan tanpa kehadiran nasabah, tanpa uang fisik. Ini jelas pelanggaran berat,” ungkap Muzakir. Kesaksian Muzakir ini memberikan gambaran jelas tentang kronologi kejadian dan peran terdakwa dalam transaksi mencurigakan tersebut.

Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lain dan mendalami lebih lanjut kasus korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah ini.(Nan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *