Skandal Proyek Jalan Ogan Ilir, Dugaan Korupsi Rp894 Juta Seret Mantan Kadis PUPR dan Kontraktor ke Meja Hijau

  • Whatsapp

Palembang, newshunter.com – Kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Ruas Kuang Dalam-Beringin tahun 2019 senilai Rp2 miliar, yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp894 juta, memasuki babak baru. Dua terdakwa, Juni Eddy selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan lir periode 2018-2021, dan Ali Irwan selaku Direktur CV Musi Persada Lestari, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (6/3/2025).

Sidang perdana ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Masriati SH MH, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rahmad Afif dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan lir.

Dalam dakwaannya, JPU memaparkan rangkaian peristiwa yang mengindikasikan adanya praktik korupsi dalam proyek tersebut. Kronologi Proyek dan Dugaan Penyimpangan Pada tahun 2019, Dinas PUPR Ogan llir menganggarkan dana sebesar Rp2 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan lir untuk proyek peningkatan Jalan Kuang Dalam-Beringin. Juni Eddy, selaku Pengguna Anggaran (PA) saat itu, diduga kuat telah melakukan serangkaian tindakan yang melanggar hukum.

JPU mendakwa bahwa Juni Eddy tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. la dinilai lalai dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Musi Persada Lestari.

Lebih lanjut, JPU juga menduga bahwa Juni Eddy telah mengarahkan pemenang lelang, suatu tindakan yang jelas melanggar prinsip transparansi dan persaingan sehat. Ali Irwan, selaku pelaksana proyek dari CV Musi Persada Lestari, diduga melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.

Laporan dari ahli konstruksi menunjukkan adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi dalam pekerjaan tersebut. Secara rinci, kekurangan volume ditemukan pada item pekerjaan penyiapan badan jalan dan lapis pondasi agregat kelas B.

Salah satu temuan yang paling mencolok adalah ketidaksesuaian spesifikasi pada lapisan pondasi agregat kelas B. Hasil analisis saringan menunjukkan bahwa komposisi material tidak memenuhi standar yang ditetapkan.

Selain itu, pengukuran ketebalan di lapangan menunjukkan bahwa lapisan agregat yang terpasang hanya berkisar antara 3 cm hingga 6 cm, jauh di bawah ketebalan rencana sebesar 15 cm. Ketidaksesuaian ini bukan hanya masalah teknis, tetapi juga berdampak pada kualitas dan daya tahan jalan. “Aspal tipis” ini sangat rentan terhadap kerusakan, yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat sebagai pengguna jalan.

Berdasarkan laporan ahli konstruksi, kerugian negara akibat perbuatan kedua terdakwa mencapai Rp894.078.082,05. Angka yang sangat signifikan ini menjadi bukti nyata adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran proyek.

JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di Kabupaten Ogan lir. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan dengan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

Kasus dugaan korupsi ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah, khususnya Dinas PUPR Ogan lir. Ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya pengawasan yang ketat dalam setiap proyek yang didanai oleh uang negara.

Ke depan, diharapkan pemerintah daerah dapat memperkuat sistem pengawasan dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan anggaran. Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi setiap proyek pembangunan di daerahnya.

Proses hukum terhadap Juni Eddy dan Ali Irwan masih akan berlanjut. Masyarakat menantikan putusan pengadilan yang diharapkan dapat memberikan keadilan dan menjadi titik awal perbaikan dalam pengelolaan proyek infrastruktur di Ogan lir.(Nan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *