Palembang, newshunter.com – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menjadi saksi bisu dari drama persidangan kasus dugaan korupsi yang mengguncang sektor energi di Sumatera Selatan. Kali ini, fokus tertuju pada proyek Retrofit Sistem Soot Blowing di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bukit Asam, yang melibatkan tiga terdakwa dari kalangan petinggi PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) dan seorang direktur perusahaan swasta.
Pada Rabu, 5 Maret 2025, agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi yang meringankan untuk terdakwa Nehemia Indrajaya, Direktur PT Truba Engineering Indonesia. Namun, alih-alih memberikan pencerahan, kesaksian yang dihadirkan justru menimbulkan keraguan besar dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tiga Terdakwa dalam Pusaran Korupsi yaitu Bambang Anggono, Mantan General Manager PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), sosok yang pernah memimpin operasional kelistrikan di wilayah tersebut.
Budi Widi Asmoro, Mantan Manager Engineering PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, seorang ahli teknik yang seharusnya mengawal proyek
Nehemia Indrajaya, Direktur PT Truba Engineering Indonesia, perusahaan yang memenangkan tender proyek Retrofit Sistem Soot Blowing.
Saksi pertama, Irfan Biren, mengaku sebagai mantan karyawan PT Haga. Namun, ketika ditanya mengenai struktur organisasi perusahaan dan bukti keterangan kerja, ia tidak dapat memberikan jawaban yang memuaskan. JPU KPK pun mempertanyakan validitas kesaksiannya.
Selanjutnya, Reni Adelina Simatupang, yang mengaku bertugas mengatur pengiriman barang atas perintah Nehemia, juga tampak kebingungan ketika ditanya mengenai detail proses pengadaan. Keterangannya yang tidak konsisten menimbulkan kecurigaan bahwa ia tidak memiliki pemahaman yang mendalam tentang proyek tersebut.
Destarius purnama , menjadi saksi yang juga keterangannya diragukan oleh JPU KPK. JPU KPK dengan tegas menyatakan bahwa fokus dakwaan mereka adalah pada peran Nehemia dalam memenangkan tender dan melaksanakan proyek.
KPK mencurigai adanya pengaturan dalam proses tender yang menguntungkan PT Truba Engineering Indonesia, dengan menetapkan keuntungan yang tidak wajar.
Dalam sidang sebelumnya, KPK telah memaparkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Nehemia Indrajaya diduga telah “dikondisikan” untuk menjadi pelaksana proyek Retrofit Sistem Soot Blowing.
PT Truba Engineering Indonesia diduga telah menyiapkan dokumen penawaran dengan menetapkan keuntungan sebesar 20-25% dari harga dasar pembelian, yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Kasus ini, menjadi perhatian khusus, dikarenakan menyangkut dengan operasional kelistrikan dari PLTU bukit asam, yang memiliki fungsi yang sangat penting, untuk kebutuhan listrik di wilayah sumatera bagian selatan.
Persidangan ini menggambarkan betapa kompleksnya penanganan kasus korupsi di sektor energi. Keterangan saksi-saksi yang diragukan akan menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim dalam mengambil keputusan. Persidangan ini masih akan terus bergulir, dan publik menanti perkembangan selanjutnya dengan harapan keadilan dapat ditegakkan.(Nan)