Palembang, newshanter.com – Berdasarkan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh pemerintah kota Palembang mengenai jam operasional tempat hiburan malam, restoran, rumah makan, kedai minum, klub malam, bar, karaoke, diskotik, cafe, panti pijat urut tradisional, panti pijat urut modern, SPA, message, refleksi, sauna dalam bulan suci Ramadhan 1446 H. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Palembang melaksanakan monitoring ditempat tersebut di wilayah kota Palembang, Sabtu (1/3/2025) dinihari.
Menurut Kasat Pol PP kota Palembang melalui Kabid PPUD Budi Ritonga bahwa tadi masih ada salah satu cafe yang dikunjunginya masih ada yang buka pihaknya akan menindak sesuai SOP.
“Tadi masih ada salah satu cafe yang masih dibuka disitu banyak mobil yang diparkir tetapi pintu digembok dari luar. Lalu kami memeriksa lampunya dan ac menyala. Kami akan laporkan dulu kepada pimpinan mengenai hasil temuan dilapangan pada pagi ini,” ujarnya.
Lanjut, ia mengatakan sesuai dengan arahan pimpinan pihaknya akan rutin melakukan rutin pengawasan dan monitoring.
“Besok kami juga akan keliling lagi sesuai dengan surat edaran yang ditentukan oleh pemerintah kota Palembang,’ katanya.
Lalu ia menghimbau kepada seluruh pemilik cafe, tempat hiburan dan lainnya untuk mematuhi peraturan tersebut..
“Bagi mereka yang tidak memenuhi ketentuan maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan,’ tutupnya. (Frs)