Palembang, newshanter.com – Armin Pengarayan minta Kejati dan BPK Sumsel Periksa Pengadaan Lemari Kelas Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dinas Pendidikan kota Palembang karena disinyalir pembelian lemari kelas tersebut terlalu mahal.
“Anggaran ini diketahui dari laman sirup:lkpp.co.id yang menunjukkan bahwa Pengadaan Lemari Kelas untuk SMP sebanyak 162 unit dengan total pagu Rp.1.461.774.600 atau Rp. 9.023.300 per unit”, Kata Armin melalui keterangan tertulisnya.
Armin menambahkan, Pengadaan lemari tersebut tidak hanya untuk SMP, Dinas Pendidikan juga menganggarkan pengadaan lemari kelas untuk SD sebanyak 485 unit dengan total pagu Rp.4.376.300.500 atau Rp.9.023.300 per unit menggunakan dana APBD.
“Berdasarkan hasil penelusuran di sekolah Lemari kelas tersebut berwarna biru, enam pintu, merk Datafile”, ujarnya.
Ironisnya, setelah digali lebih lanjut, dijumpai bahwa lemari data file dengan enam pintu harganya hanya Rp.3.800.000, sedangkan lemari data file 9 pintu harganya hanya Rp.4.407.500 dan untuk lemari data file16 pintu dengan harga Rp.5.669.500.
Armin berharap, dengan adanya indikasi kelebihan anggaran tersebut KEJATI dan BPK Sumsel diminta untuk memeriksa/audit pengadaan Lemari untuk SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kota Palembang
“Hari Senin kemarin (24/02/2025) kita telah mengirimkan surat secara resmi kepada BPK Perwakilan Sumsel dan hari ini, Rabu (26/02/2025) kita juga telah melayangkan surat melalui PTSP Kejati Sumsel” beberapa Armin.
Kita tunggu dan serahkan prosesnya kepada pihak terkait dan kita semua berharap semoga saja dugaan kita hanya kekhawatiran belaka dan tidak ditemukan kelebihan anggaran pada pengadaan Lemari kelas tersebut.
“Kita semua berharap hasil audit BPK dan Kejati Sumsel pada Dinas Pendidikan Kota Palembang tidak ditemukan adanya kelebihan anggaran yang kita duga, dan kita juga sangat yakin bahwasanya Dinas Pendidikan Kota Palembang tidak akan mengulangi kelebihan bayar sebesar Rp.6.042.678.770,00 pada pengadaan meubelair tahun anggaran 2022 yang lalu, yang mana pengadaan meubelair tersebut sedang diproses oleh Asisten Pidana Khusus (ASPIDSUS) dan telah didisposisi diserahkan ke Satgas Lapdumas Kejati Sumsel”,tutup Armin. (Red,)