Simalungun, newshanter.com – Sidang kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Lidos Girsang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun pada Rabu (26/2). Dalam sidang ini, pelapor Jahiras Hasudungan Malau bersama tiga saksi lainnya.
Tapian Nauli Malau (Direktur PT Sipiso-Piso Soadamara), Mawi Adikusuma Haloho, dan Beny Haloho (sopir truk pembawa material PT Sipiso-Piso Soadamara)—mengungkapkan kejadian tragis yang menimpa mereka pada 28 Oktober 2024, sekitar pukul 19.30 WIB.
Kronologi Kejadian
Jahiras Hasudungan Malau menjelaskan bahwa insiden ini berawal dari aksi premanisme di Jalan Umum Dusun Hoppoan Simpang Bage, Nagori Sinar Naga Mariah, Kecamatan Pematang Silimahuta. Saat itu, puluhan orang menghadang kendaraan mereka di jalan yang telah diportal oleh LG selama sekitar satu bulan.
“Jalan itu sudah diportal oleh LG selama kurang lebih satu bulan,” ujar Jahiras di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya, pemortalan jalan ini telah ditangani oleh Satpol PP, Dinas Perhubungan, Camat, dan Kepala Desa yang membuka kembali akses jalan setelah portal tersebut dipasang selama dua hari. Namun, keesokan harinya, portal dipasang kembali oleh kelompok Lidos Girsang.
“Kami kemudian melaporkan hal ini ke Polres Simalungun dan dilakukan mediasi di kantor camat, tetapi tidak membuahkan hasil,” ujar Tapian Nauli Malau.
Akhirnya, mediasi kembali digelar di Aula Andar Siahaan Polres Simalungun, di mana hasil notulen menyatakan bahwa kelompok Lidos Girsang tidak memiliki hak untuk memortal atau menghalangi kendaraan yang melintas di jalan umum tersebut.
“Jika tindakan pemortalan ini tetap dilakukan, maka akan ditindak secara hukum,” tegas Tapian, mengutip hasil kesepakatan dalam mediasi.
Meskipun sudah ada keputusan ini, kelompok Lidos Girsang tetap melakukan penghadangan dan berujung pada insiden kekerasan pada 28 Oktober.
Aksi Brutal di Lokasi Kejadian
Mendapat kepastian dari pihak kepolisian bahwa mobil mereka dapat beraktivitas kembali, truk pengangkut material mulai bergerak, diikuti sebuah mobil Fortuner. Namun, saat melintas di lokasi, mereka kembali dihadang oleh kelompok Lidos Girsang, meskipun aparat kepolisian sudah berada di tempat kejadian.
Ketika Tapian Nauli Malau turun dari mobil Fortuner untuk melihat situasi, ia langsung mendapat ancaman dari Lidos Girsang.
“Oh, udah nampak kau! Kubunuh kau!” ujar Lidos sambil mengacungkan parang, seperti ditirukan oleh Jahiras di persidangan.
Melihat ancaman tersebut, Jahiras turun dari truk dan berusaha menyelamatkan Tapian Nauli dengan mendorongnya ke arah aparat kepolisian.
“Lari kau, mau dibunuh kau!” teriaknya.
Akibat dorongan itu, Jahiras terjatuh. Namun, Lidos justru semakin beringas dan mengayunkan parangnya dua kali ke arahnya. Beruntung, tas selempang yang dikenakan Jahiras menahan sabetan parang tersebut, meskipun robek dan mengakibatkan luka memar.
Bahkan setelah Tapian Nauli Malau dan Jahiras Hasudungan Malau sudah berada di dekat aparat kepolisian, Lidos Girsang bukannya takut, malah tetap mengejar mereka dengan brutal, berusaha membunuh. Melihat situasi semakin membahayakan, salah satu anggota kepolisian yang merasa keselamatannya terancam akhirnya terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke arah Lidos Girsang, yang saat itu menyerang membabi buta.
Kesaksian Saksi Lain dan Aksi Brutal Lidos Girsang
Saksi Beny Haloho mengungkapkan bahwa kepolisian awalnya telah menangkap Lidos Girsang.
“Saat itu, petugas kepolisian berusaha melakukan mediasi dan menangkap Lidos Girsang. Tapi anehnya, dia bisa lepas, lalu mengambil sebilah golok dari mobil Grandmax hitam BK 8877 TP miliknya,” ungkap Beny.
Situasi semakin tegang ketika Lidos kembali mengayunkan parangnya, mencoba melukai Tapian Nauli dan Jahiras, hingga akhirnya mengenai seorang anggota kepolisian. Akibatnya, tiga jari tangan kanan petugas tersebut terluka.
Melihat situasi tak terkendali, polisi melepaskan dua tembakan peringatan ke udara. Namun, kelompok Lidos tetap beringas dan merusak satu unit dump truck serta mobil Fortuner yang ada di lokasi.
Informasi dari kepolisian mengungkapkan bahwa Lidos Girsang adalah residivis yang sebelumnya pernah dihukum karena membakar alat berat di lokasi yang sama.
Pengakuan Mengejutkan Lidos Girsang di Persidangan
Dalam persidangan, Lidos akhirnya mengakui bahwa ia bersama keluarganya serta beberapa rekannya memang merusak kendaraan yang ada di lokasi.
“Benar, kami bersama-sama merusak mobil dump truck dan Fortuner saat kejadian itu,” ujar Lidos.
Mendengar pengakuan tersebut, Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar Pasal 170 KUHP.
“Ini sudah jelas tindak pidana, bukan hanya penganiayaan, tapi juga perusakan barang milik orang lain yang dilakukan secara bersama-sama,” tegas hakim.
Harapan Para Korban dan Sikap Kuasa Hukum Terdakwa
Usai persidangan, Direktur PT Sipiso-Piso Soadamara, Tapian Nauli Malau, berharap aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap aksi premanisme.
“Kami berharap Polres Simalungun menunjukkan komitmennya dalam memberantas premanisme dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Ia juga meminta hakim memberikan putusan yang adil serta jaksa penuntut umum menuntut hukuman maksimal bagi Lidos Girsang.
“Sebagai pengusaha, kami ingin menjalankan usaha dengan nyaman, tanpa adanya gangguan premanisme atau tindakan arogan,” tegasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Lidos Girsang, Abdi Purba, SH, menolak seluruh kesaksian para saksi di persidangan.
“Apa yang dikatakan para saksi tidak benar. Kami menduga ada upaya rekayasa dalam kasus ini yang dilakukan oleh Polres Simalungun dan terkesan dipaksakan,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan tindakan kepolisian yang tidak langsung menembak Lidos jika memang kliennya membawa senjata tajam dan membahayakan nyawa petugas serta masyarakat.
Sidang kasus ini akan kembali digelar pada Selasa, 4 Maret 2025, dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi lainnya termasuk polisi yang terluka dan yang berada di TKP.(S.Hadi Purba)