Diupah Rp 800 Ribu Dua Wanita Nekat Jadi Kurir Narkotika, dituntut Jaksa 9 Tahun Penjara

  • Whatsapp

Palembang, newshunter.com – Dua Terdakwa Silvia dan Depa Anirina tertunduk lesu usai (JPU) Jaksa Penuntut Umum dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Menuntut Masing-masing Terdakwa Dengan Pidana Penjara Selama 9 Tahun dalam perkara Jual Beli Narkotika Jenis Ekstasi dan Sabu.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut Umum (JPU ) Kejati Sumsel Murni SH, dihadapan majelis hakim Zulkifli SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Selasa (17/12/2024).

Dalam tuntutan pidana JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa Silvia dan Depa Anirina telah terbukti bersalah Secara Bersama-sama Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Jenis ekstasi sebanyak 100 butir dan 1 kantong sabu dengan berat 9,51 gram

Sehingga atas perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2024 tentang Narkotika.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa yaitu Silvia dan Depa Anirina dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun serta denda Rp 1 milyar subsider 6 bulan “ Tegas JPU dihadapan hakim ketua saat di persidangan

Setelah mendengarkan tuntutan pidana JPU, kedua terdakwa melalui masing-masing kuasa hukum akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan

Dalam dakwaannya, JPU menguraikan bahwa Kejadian Bermula saat Satres Narkoba Polda Sumsel mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sosial Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus Kota Palembang Sering dijadikan tempat peredaran Narkotika

Mendapatkan informasi tersebut akhirnya Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan penyelidikan atas kebenaran atas informasi tersebut, Kemudian Tepatnya pada tanggal 22 Juli 2024 Ditresnarkoba Polda Sumsel langsung melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dengan cara Under Cover.

Kemudian dari hasil penangkapan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 100 butir dan 1 kantong sabu dengan berat 9,51 gram.

Pada saat ditanya Terkait barang bukti tersebut para terdakwa menjelaskan jika mereka berhasil mengantarkan narkotika tersebut para Terdakwa akan dijanjikan uang dari Saudara Firman (DPO) masing-masing sebesar Rp 800 ribu, Namun terlebih dahulu Uang panjar Rp 3 juta diterima oleh Diki (DPO) yang merupakan Suami terdakwa Silvia

Selanjutnya terdakwa l Silvia dan Terdakwa ll Depa Anirina beserta barang bukti langsung di bawah ke Polda Sumsel Guna di Proses lebih Lanjut. (Nan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *