Bawaslu Bukittinggi Adakan Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Kampanye

  • Whatsapp

Bukittinggi, newshanter.com – Bawaslu Kota Bukittinggi gelar Rapat Koordinasi (Rakor) pengawasan tahapan Kampanye tahun 2024 yang dilakukan di Hotel Santika Bukittinggi, Sabtu (28/09/2024).

Dalam rakor tersebut juga disampaikan potensi kerawanan serta analisis pelanggaran Pilkada yang dilakukan saat masa kampanye sangat tinggi.

Bacaan Lainnya

Ketua Bawaslu Bukittinggi Ruzi Hariyadi ,SHi,MA mengatakan, pada pemilu pilkada saat ini, Potensi kerawanan pelanggaran sangat tinggi,

“.Artinya kita harus mampu dan cerdas melihat potensi pelanggaran tersebut, termasuk di saat kampanye maupun di saat pencoblosan nantinya,” ujar Ruzi Haryadi.

Ruzi juga menambahkan, kerawanan pemilu terdapat di Daftar Pemilih Tetap (DPT), pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas dan rapat umum, dan yang paling dominan kerawanan adalah pada saat pemungutan dan penghitungan surat suara.

“Masa kampanye yang di mulai dari tanggal 25 September 2024 sampai 23 November 2024, dan selama 60 hari masa kampanye disini panwas harus jeli dalam menindak adanya dugaan pelanggaran, misalnya dalam konteks pemanfaatan fasilitas negara, ASN yang ikut kampanye dengan membawa atribut ASN, dan juga ASN yang ikut berorasi dan juga mengajak masyarakat untuk memilih salah satu calon, Jadi saya meminta kepada Panwaslu Kecamatan, tetap konsisten dalam pengawasan dengan adanya potensi-potensi seperti ini,” jelas Ruzi.

Ruzi juga mengatakan, jikalau RT dan RW terlibat dalam kampanye maka dikhawatirkan akan menimbulkan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif. Dan kalau itu ada yang menggerakkan maka hal tersebut bisa dikatakan pelanggaran.

“Kalau digerakkan secara komando maka itu bisa dikatakan pelanggaran sistematis yang mengarah kepada pelanggaran, sesuai dengan Perbawaslu No 28/ 2018 berbunyi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota memastikan pelaksanaan dan/atau tim tidak melibatkan rukun tetangga dan rukun warga atau sebutan lain dalam kegiatan kampanye. Artinya sudah jelas bahwa RT dan RW dilarang ikut-ikutan kampanye,”ungkap Ruzi.

Ruzi menambahkan, dalam kampanye para calon telah di fasilitasi oleh KPU sesuai jadwal kampanye, fasilitas serta pembatasan dan pemasangan APK.

“Pertemuan tatap muka dijadwalkan tanggal 10 November sampai dengan tanggal 23 November, sementara masa tenang mulai dari tanggal 23 hari menjelang 25 November 2024, dan dimasa kampanye semua fasilitas kampanye disediakan oleh KPU,”imbuh Ruzi mengakhiri. (A/M)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *