Jakarta.Newshanter.com-Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Suwarjono menilai pemerintah telah melakukan kesewenang-wenangan dengan memblokir 22 situs yang diduga mengajarkan gerakan radikal. Suwarjono mengatakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara telah melakukan penyalahgunaan wewenang karena undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak mengatur agar dapat memblokir sebuah situs.
“UU ITE pun tidak mengatur ada kewenangan pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir sebuah situs. Meskipun ada peraturan menteri yang mengatur soal pemblokiran, AJI menilai itu sebuah abuse of power,” ujar Suwarjono melalui keterangan media yang diterima CNN Indonesia, Selasa (31/03/2015).
Oleh sebab itu, Suwarjono mengatakan AJI mendukung langkah beberapa organisasi sipil yang sudah mengajukan judicial review peraturan tersebut ke Mahkamah Agung karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Lebih lanjut, Suwarjono mengungkapkan bahwa sejauh ini tidak ada putusan pengadilan yang memutuskan untuk menutup akses 22 situs tersebut.
“Jelas, tindakan pemerintah menutup akses 22 situs tersebut melawan hukum dan memberangus hak warga negara untuk berpendapat,” tegasnya.
Menegaskan, Suwarjono menyarankan agar pemerintah bisa secara langsung meminta penetapan pengadilan untuk menutup akses situs tersebut dalam rangka penyelidikan atau penyidikan peristiwa pidana termasuk terorisme. Namun, lanjut Suwarjono, pemblokiran berdasarkan penetapan pengadilan ini bersifat sementara, sampai ada putusan pengadilan untuk memblokir secara permanen.
Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat Setara Institute mendesak pemerintah tidak menggunakan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dalam menangkal penyebaran paham radikal kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Salah satu peneliti Setara Ismail Hasani mengatakan ugaan terhadap 22 situs penyebar ajaran radikal seharusnya diuji melalui proses peradilan.
Menurutnya, hal tersebut merupakan langkah yang baik untuk dilakukan karena Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik misalnya, menyediakan ruang untuk memidanakan pengelola situs yang menyebarkan kebencian.
Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) meminta agar Kominfo melakukan blokir terhadap sejumlah situs Islam yang dianggap menyebarkan ajaran radikal. Kominfo pun telah melayangkan surat ke penyedia jasa layanan internet (ISP) untuk memblokir 22 situs yang diduga menampilkan konten Islam radikal.
Situs tersebut antara lain arrahmah.com, voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, hidayatullah.com, dakwahmedia.com, muqawamah.com, lasdipo.com, gemaislam.com, dan eramuslim.com. Namun Selasa pagi (31/3), situs yang diblokir bertambah dua lagi yaitu indonesiasupportislamicatate.blogspot.com dan azzammedia.com.
Ada Situs yang Diblokir karena Kafirkan Jokowi
Sementara itu Juru bicara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irfan Idris mengatakan sejumlah situs Islam yang diblokir telah mengafirkan Presiden Joko Widodo. Ini salah satu alasan BNPT mencap situs-situs tersebut dengan label radikal.
“Saya pernah lihat dan baca, sebagian mengharamkan demokrasi dan mengafirkan Jokowi,” kata Irfan Idris usai audiensi dengan para pemimpin redaksi situs islam dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Gedung Kominfo, Jakarta, Selasa (31/03/2015).
Ia mengakui sebagian situs tersebut memang ada yang kontra dengan ISIS. Namun pada akhir tulisan mereka mengafirkan pihak-pihak tertentu seperti presiden.
Sementara situs yang pro dengan ISIS menurut Irfan secara terang-terangan mengajak bergabung dengan negara Islam di Irak dan Suriah itu. “Membahas tentang jihad secara terbatas dan mengajak bergabung dengan ISIS,” ujarnya.
Selain itu, mereka ingin melakukan perubahan dengan cepat menggunakan kekerasan yang mengatasnamakan agama.
Dalam investigasi ragam dan karakteristik situs islam, Irfan menyebutkan BNPT telah mengantungi barang bukti. “Ada bukti fisik yang jadi pegangan tim internal,” kata Irfan yang juga Direktur Radikalisasi BNPT ini. Dalam bukti tersebut dijelaskan secara detil bagian mana yang menunjukkan kriteria radikalisme menurut BNPT.
Proses investigasi itu telah diinisiasi sejak tahun 2013 oleh tim internal BNPT dan intelejen. Penelurusan oleh BNPT diakui merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. “Belum saya lihat secara rinci (masyarakat yang mana), tapi ada beberapa di email saya. Nanti saya tanya tim internal yang melakukan,” ujarnya.
Sementara itu, sedikitnya tujuh pemimpin redaksi situs islam tersebut menyambangi Gedung Kominfo, Selasa (31/03/2015) untuk melakukan audiensi. Mereka menuntut kejelasan alasan pemblokiran. “Kalau kami dituduhkan bahwa kami propaganda, mengkafirkan orang, konsep jihad yang terbatas, mengajak hijrah, tunjukkan kepada kami, berita mana yang merujuk hal-hal seperti itu?” ujar Pemred Hidayatullah Mahladi saat audiensi. (Baca juga: Dituding Radikal, Pemred Situs Islam: Kami Tak Dukung ISIS)
Menanggapi hal tersebut Irfan bersikukuh telah mengantungi bukti. “Yang perwakilan tujuh media datang, akan diteliti secara khusus untuk didiskusikan dan dimana letak permasalahannya,” ujar Irfan. Ketujuh media tersebut anatara lain Arrahmah, Hidayatullah, Gema Islam, Salam Online, dan AQL Islamic Center.(CNNI/NHO)




