PALEMBANG,-Newshater.Com,Dikarenakan suatu alasan bahwa ketua majelis hakim Elly Noeryasmien mengikuti pelatihan, sehingga sidang kasus dugaan korupsi anggaran proyek pengadaan navigasi kapal tahun 2010 di PT Pusri ditunda, Senin (30/3/2015). Hal ini diungkapkan oleh humas Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Posma Nenggolan SH.
,”sidang kita tunda dulu dikarenakan hakim Elly Noerjasmin mengikuti pelatihan,” kata Posma.
Berdasarkan informasi dilapangan sidang yang digelar mengagendakan keterangan saksi bahkan telah menghadirkan kedua terdakwa Irman Maruhun (55) dan Andhie Lesmana (37) kedua bermukim di Kecamatan Kalidoni Palembang yang tengah duduk dikursi pesakitan lantaran tersandung kasus dugaan korupsi proyek pengadaan navigasi kapal tahun 2010 dengan anggaran sebesar Rp900 juta di PT Pusri.
Seperti diketahui, kedua terdakwa dititipkan ke Rutan Pakjo Palembang dalam kasus dugaan tipikor anggaran untuk proyek pengadaan alat navigasi dan speartpart kapal PT Pusri di tahun 2010, sehingga Jaksa Kejati Sumsel, Yunita SH menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 Jo pasal 3 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 18 ayat (1) UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.,”Atas perbuatan kedua terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp542.246.925,” Kata Yunita.
Pantauan dilapangan terlihat anak dan istri terdakwa Irman Maruhun selalu hadir mengikuti proses sidang hingga selesai walaupun sidang ditunda tetap mendampingi suaminya hingga menuju mobil tahanan kejaksaan dengan tujuan ke Rutan Pakjo Palembang yang dikawal ketat dari aparat kejaksaan. (Hermansyah)