H Nang Ali Solihin Bebas Dari Pidana, JPU Kasasi

foto net

Palembang.Newshanter.com. H Nang Ali Solichin (75) yang merupakan mantan bupati ini dihukum babas dari tindakan pidana oleh majelis Hakim Ketua Wisnu Wicaksono SH atau lepas dari tuntutan dan dakwaan (Onslahg) pada sidang putusan pekan lalu .

Sementara itu pada sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) D menilai terdakwa Nang Ali terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai pasal 266 ayat 1 KUHP yakni memberikan keterangan palsu pada sebuah akta.

Maka dari putusan bebas dari tindakan pidana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunita SH langsung angkat bicara dimana dirinya menyatakan kasasi atas vonis tersebut.

“Kita sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk perkara terdakwa Nang Ali,” ujarnya ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (30/03/2017).

Masih dikatakan Yunita dimana sebelumnya terdakwa Nang Ali dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa Nang Ali dipidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara, dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara,” tambahnya.

Kejadian ini terungkap dimana sebelumnya korban Sakim Nanda Budisetiawan Homandala (50) telah melaporkan mantan Bupati, H Nang Ali Solichin (75) warga jalan Alfalah Kampus, RT 31, RW 09 Kelurahan Lorok Pakjo Palembang, lantaran telah diduga melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat atau pun memberikan keterangan palsu dalam surat otentik. (01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *