Keberadaan Anak Jalanan Meresahkan Warga, Dinsos OKI Butuh Perda Penanganan Anak Jalanan

Kayuagung (OKI), newshanter.com –Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengaku saat ini pihaknya membutuhkan peraturan Daerah (Perda) dalam menangani dan pencegahan maraknya anak jalanan hingga gelandangan dan pengemis (Anjal-Gepeng) di wilayah Kabupaten OKI.

“Jadi kalau dalam penanganan sosial khususnya anak jalanan dan pengemis ini sangat penting adanya Peraturan Daerah (Perda), dan itu sebagai dasar kita untuk mengatasi permasalahan tersebut,” kata Kepala Dinsos OKI H Reswandi melalui Kabid Rehabilitasi Sosial Melalui Pejabat fungsional Denin, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/10) .

Menurutnya, dengan memiliki dasar payung hukum daerah, para anjal-gepeng yang dianggap mengganggu ketertiban umum tersebut dapat dengan mudah untuk dilakukan penertiban dan pemberdayaan terhadap mereka.

“Namun, kita (Pemkab OKI) saat ini belum memiliki Perda itu. Jadi sekarang dalam penanganan anjal-gepeng hanya rehabilitasi dan tidak ada tindaklanjutnya,” katanya.

Ia juga mengungkapkan, jika suatu daerah memiliki payung hukum terkait aturan penanganan anjal-gepeng ini dinilai akan lebih efektif untuk melakukan pemberdayaan jangka panjang pada permasalahan sosial.

“Jadi kalau sudah ada payung hukum itu kita lebih leluasa untuk menindak dan memberdayakan mereka (anjal-gepeng) termasuk dari sisi anggarannya,” ujarnya.

Ia mengaku, untuk sejauh ini jumlah penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) baru terdata sebanyak 25 orang dan itu mayoritas dari mereka berdomisili luar daerah OKI.

“Mayoritas anak jalanan ini merupakan warga luar Kabupaten OKI, mereka mengaku kerap kali berpindah-pindah tempat. Dan berdasarkan data tahun 2023 terhitung hingga Oktober tercatat jumlahnya ada sebanyak 50 orang,” Bebernya.

Ia menambahkan, jika selama ini penanganan anjal-gepeng di wilayahnya itu hanya dilakukan penjaring atau penertiban razia, kemudian ditempatkan di tempat rehabilitasi sosial yang ada di wilayah Provinsi Sumatera Selatan untuk dilaksanakan pembinaan.

“Kami selama ini melakukan penanganan hanya seputar sosialisasi, kami menyerahkan langsung ke provinsi untuk bimbingan mental. Dan belum ada upaya pemberdayaan seperti pelatihan wira usaha maupun kerja, karena terbentur mereka belum memiliki ijazah. Jadi terhambat itu,” kata dia

Pantauan dilapangan, keberadaan anak jalanan dan Anak punk di Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kerap meresahkan masyarakat.

Betapa tidak, gerombolan anak jalanan tersebut kerap kali melakukan aksinya dengan dalih mengamen berjalan sambil bernyanyi dengan membawa gitar meminta uang secara paksa, tepatnya di sepanjang Jalan Merdeka dan di dalam Pasar tradisional Shopping Center Kayuagung.

“Beberapa waktu lalu ada supir yang ditikam oleh anak Punk, bahkan mereka sering juga menghambat kendaraan besar yang sedang melaju dengan alasan ingin numpang. Tindakan ini jelas sangat membahayakan pengguna jalan lainnya,” kata salah seorang pedagang di pasar Kayuagung Ujang, kepada Newshanter.com.

Ia berharap kepada Pemkab OKI untuk segera menertibkan anak Punk yang selama ini sudah meresahkan banyak orang.

“Kami meminta intansi terkait dan pihak berwajib segera melakukan penertiban, karena kehadiran anak punk nantinya bisa berdampak negatif terhadap pergaulan anak muda di OKI khususnya Kecamatan Kayuagung,” katanya.

Mengatasi permasalahan tersebut, Kasat Pol PP dan Damkar OKI Rayendra Abadi berjanji akan segera melakukan penertiban terhadap anak punk yang kian meresahkan.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak berwajib termasuk instansi yang menangani hal ini agar dapat ditertibkaan, karena memang sudah mulai membuat masyarakat tidak nyaman,”ujar Rayendra Abadi saat dikonfirmasi via WhatsApp.(Eka)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *