Lampung Utara, newshanter.com -Keluarga korban dugaan aksi pornography merasa kecewa, dengan hasil pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang yang di gelar oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi. Selasa (03/10/2023).
Adapun peristiwa kejadian pada hari Jum’at pagi sekitar pukul 08: 00 Wib, Melati (nama disamarkan) warga jalan Abung Raya Timur (Abrati) Nomor 74 Kecamatan Kotabumi Ilir.
Salah seorang tetangga sebelah rumah Melati yang berinisial MI, melakukan perbuatan tercela dengan mengendap – endap mengintip Melati sedang mandi. Jelas sumber (kerabat korban) yang enggan nama nya disebutkan, usai mengikuti sidang yang digelar oleh PN Kotabumi. Selasa 03 Oktober 2023.
Bahkan tidak hanya sebatas itu, MI diduga sengaja merekam dengan ponsel secara sembunyi. Terang sumber.
Masih kata sumber membeberkan kronologi kejadian tersebut. Dengan spontan hand phone milik tersangka langsung terjatuh, saat Melati berteriak karena ada orang yang mengintip lalu merekam diri nya saat mandi. Setelah dicek ponsel milik pelaku, ternyata tindakan pelaku MI diduga tidak satu kali itu saja, bahkan sudah sering. Pasalnya dari galeri hand phone ditemukan beberapa rekaman vidio Melati saat mandi yang disembunyikan oleh tersangka MI.
Korban langsung melakporkan peristiwa itu pada paman nya. Seketika itu juga Melati yang didampingi paman nya melaporkan pada pihak Polisi.
Setelah hasil penyidikan dan penyelidikan pihak polisi MI diduga terbukti melakukan kejahatan pornography. Hingga akhinya berkas pelaku MI dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kotabumi. Ungkap sumber.
Namun yang membuat sedikit kecewa keluarga Melati saat sidang tuntutan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Kotabumi, Selasa 03 Oktober 2023. Sebagai JPU dalam dugaan pornograpi, Glen Lucki, SH. Menuntut terdakwa MI. Dengan tuntutan hukuman 2 tahun penjara dan subsider denda 500 ribu saja. Ujar kerabat Melati dengan nada sedikit kecewa menceritakan proses sidang pembacaan tuntutan yang digelar oleh PN Kotabumi.
Oleh karena itu keluarga korban meminta agar pelaku tersebut dapat diberikan hukuman yang berat. Karena selain moral korban juga mengalami trauma. Pasalnya tanpa disadarinya selama ini, dirinya telah menjadi bahan tontonan baik yang dikonsumsi pelaku pribadi atau mungkin diduga sudah dipertontonkan pada orang banyak.
Saat dihubungi melalui telphone seluler nya. Glen Lucky, SH. Selaku JPU dalam perkara tersebut. Mengatakan “bahwa tututan yang saya bacakan itu, adalah Undang – Undang pornograpi. Bukan UU. ITE, dan saya juga dalam menuntut terdakwa, melihat dari segi beberapa aspek pelaku itu”. Kata Glen.
JPU pula menegaskan, “dia tidak meyebarkan dan belum dilihatnya, karna hp terdakwa sudah keburu di ambil korban. Tukasnya. (Damiri/tim)





