Tegakkan Perda Pol PP OKI Tertibkan Baleho Kadaluwarsa

  • Whatsapp

Kayuagung (OKI), newshanter.com -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar Penertiban puluhan baliho dan spanduk habis izin, tidak ada izin dan spanduk yang di pasang tidak pada tempatnya.

Operasi yang dipimpin oleh Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda), Mantiton SIP MSI beserta rombongan petugas Satpol PP melakukan penyisiri setiap ruas jalan protokol di Kota Kayuagung dengan menggunakan mobil truk Satpol PP.

Dalam penyisiran tersebut terlihat anggota Satpol PP melakukan pelepasan dan pembongkaran baleho, spanduk dan spanduk yang sudah usang yang dipasang tidak pada tempatnya dan serta mengganggu keindahan kota.

Kasat Pol PP dan Damkar OKI Rayendra Abadi melalui Kabid Penegakan Perda Matiton menerangkan tindakan ini berdasarkan Peraturan Daerah nomor 13 tahun 2010 tentang penyelenggaraan umum.

“Penertiban dimulai pukul 09.00 WIB sampai selesai dengan melibatkan 20 personil Satpol PP,” Ujarnya saat diwawancarai disela kegiatan.

Titon menjelaskan bahwa lokasi penertiban dilakukan di beberapa titik di wilayah Kecamatan Kayuagung antara lain Jalan Merdeka, Jalan Lintas Timur, Jalan Protokol dan beberapa Ruas Jalan Kecamatan Kayuagung.

“Kegiatan ini dilaksanakan di sepanjang ruas jalan Kecamatan Kayuagung. Namun, kemungkinan akan dilaksanakan juga di Beberapa Kecamatan lainnya,” katanya.

Dirinya juga menambahkan para petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) ini juga menyasar ke sejumlah reklame yang izinnya sudah mati alias kadaluwarsa. Menurutnya apa yang dilaksanakan jajarannya sudah mengacu kepada aturan yang telah ditetapkan.

“Tindakan kami berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2020. Sehingga, apapun jenisnya jika reklame itu melanggar dari segi letak maupun izin, maka akan ditertibkan,”bebernya.

Saat ini yang menjadi dasar pihak Pol PP, lanjutnya, menurunkan baliho adalah peraturan daerah di Kabupaten OKI yang berkaitan dengan ketentraman dan ketertiban masyarakat, di mana ruang publik seperti taman kota, jalan protokol, dan fasilitas umum pemerintah semestinya tak dipasangi baliho.

“yang dilepaskan tadi yaitu iklan, ada juga promosi Perumahan, iklan rokok, juga iklan konser. Untuk baleho bergambar Balaleg belum kita lepas karena kita masih ada kerjasama dengan pihak Bawaslu dalam waktu dekat,” tambahnya.

Selama peraturan KPU mengenai kampanye belum keluar kata Titon, Satpol PP Kabupaten OKI akan mengacu pada peraturan daerah (Perda), sehingga pihaknya mengarahkan agar sebaiknya politisi yang telah ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara (DDS) berkoordinasi hendak memasang atribut sosialisasi.

Lanjutnya, Saat hendak menurunkan baliho politik juga Satpol PP OKI juga tak ingin sembarang, dimana menurutnya perlu dilakukan komunikasi dengan politisi terkait melalui pendekatan yang humanis.

“Ada komunikasi awal, berikan batas waktu baik-baik, kalau tidak juga direspon baru kita bongkar, bukan merusak. Kita bongkar kita amankan biar diambil oleh yang memasang itu untuk dipasang di tempat lain. Ini kan tahun politik memang harus hati-hati tapi bukan berarti mengabaikan aturan mainnya,” ujarnya.(Eka)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *