PALEMBANG -Newshanter.com. Sidang OTT KPK kasus suap Banyuasin yang melibatkan Bupati Banyuasin non aktif Yan Anton Ferdian, Kasi PMD Sutaryo, Kadisdik Umar Usman, Kabag Rumah Tangga Bupati Rustami dan rekanan pemka banyuasin Kirman , Kamis (23/2/2017) kembali digelar di Pengadilan Tipikor PN Klas 1 Khusus Palembang. Dengan Majelis hakim ketua Drs Arifin SH dengan hakim anggota Paluko SH dan Haridi SH.
Sidang lanjutan ini, untuk mendengarkan 10 orang saksi yang di hadirkan Jaksa KPK. Diantar para saksi yangmemberikan kesaksianya pada sidang tesebut, yakni Sopir Sekda Banyuasin Fanditiawan, Bendahara PU M Bukhori,Kadis BLH Banyuasin Syahril A Rahman dan Asisten II Rislani Gafar, Ketua DPRD Banyuasi Agus Salam dan Sekda Banyuasin Firmansyah batal memberikam kesaksianya.
Asisten II Rislani Gafar dalam kesaksiannya mengatakan, ia diperintahkan Sekda berdasarkan perintah Bupati Banyuasin untuk mengumpulkan uang dari seluruh kepala dinas yang ada di Pemkab Banyuasin yang nantinya untuk memuluskan pembahasan APBD dan LKPJ tahun 2015 dan 2016 saat itu.
“Saya tidak tahu berapa uang yang terkumpul, karena hanya menjalankan printah dari Sekda untuk mengumpulkanpara kepala dinas. Pengumpulan uang ini, menurut Sekda berdasarkan perintah dari bupati untuk pembahasan APBD dan LKPJ tahun 2015 dan 2016. Semua kepala dinas kumpul dan disampaikan masalah untuk mengumpulkan uang,” ujar Rislani dimuka persidangan.
Kepala dinas yang dikumpulkan, sudah diberitahukan dan diminta sesegera mungkin untuk mengumpulkan uang.Uangyang diperoleh kepala dinas tidak tahu berasal dari mana, akan tetapi hanya untuk menyampaikan segeramungkin mengumpulkan uang.
Rislani juga mengungkapkan, berdasarkan arahan sekda untuk mengumpulkan para kepala dinas guna pengumpulan uang telah disampaikan, kemudian dirinya dan sekda menghadap bupati. Karena menjadi bawahan bupati, ketika ada perintah dari bupati yang disampaikan melalui sekda, dirinya selalu menjalankan.
“Uang itu diberikan untuk dewan baik untuk ketua dan wakil ketua serta yang lainnya. Awal adanya permintaan tersebut, ketika bertemu di Palembang pada awal bupati baru menjabat,” ujarnya.
Dikatakan Rislani tidak hanya itu, tahun 2014 ada lelang elektronik yang dilakukan ULP dan dari lelang ada permintaan 2 persen dari hasil lelang.Karena ada permintaan langsung dari bupati untuk dana tak rutin, sehingga diambillah dana-dana yang dikumpulkan dari ULP untuk tahun 2014, 2015 dan 2016.Dana tak rutin yang diambil dari ULP itu, diberikan kepada LSM dan Ormas dengan jumlah rata-rata Rp 5 juta. Pemberian dan untuk LSM dan Ormas merupakan perintah langsung bupati.
Sedangkan Sopir Sekda Fanditiawan dalam persidangan mengungkapkan pernah pergi bersama Buchori untuk menemuiMekri Bakri yang saat itu menjabat kepala dinas pendidikan.”Kami menuggu diloby hotel, lalu naik ke atas dan bersama-sama ke dalam kamar. Di dalam kamar bertemu Sutaryo dan dia menyerahkan koper kepada Merki. Tetapi koper itu tidak diserahkan langsung ke saya, tetapibaru diserhakan di depana RS Siti Khadijah Palembang,” ungkapnya.
Fandi mengaku juga, beberapa kali diperintah Sekda untuk menemui Sutaryo. Ketika menemui Sutaryo diberikankantong plastik yang berisikan uang, akan tetapi jumlahnya tidak diketahui.
Sedangkan Bendahara PU Buchori menuturkan, dirinya selalu bersama Fandi untuk mengambil bingkisan baikmenemui Merki Bakri maupun menemui Sutaryo.”Awalnya tidak tahu apa isinya, baru diberitahu kalau bingkisan itu berisi uang. Jumlahnya juga tidak pernahditanyakan, hanya menyerahkan saja,” ujarnya.
Beda lagi dengan ungkapan Kadis BLH Banyuasin Syahril A Rahman yang sempat menolak untuk mengumpulkan danaberdasarkan perintah dari Asisisten II. Sehingga dirinya dipanggil bupati, lantaran tidak mau mengumpulkan dana berdasarkan perintah. “Setelah dipanggil bupati, jadi bupati bilang kumpul dana semampunya saja. Karena saya mampunya Rp 10 juta, jadi hanya itu yang diberikan,” ungkapnya.
Membantah Terima Uang
Ketua DPRD Banyuasin Agus Salam yang dicecar Jaksa KPK mengenai pembahasan APBD dan LKPJ tentang adanya permintaan dan penerimaan sejumlah uang baik dari Bupati, Sekda atau unsur pemerintahan Banyuasin mengaku sama sekali tidak pernah meminta atau menerima uang yang diungkapkan.
Karena, selama ini untuk pengesahan APBD selalu lancar dan tidak pernah ada permintaan atau pemberian uang kepada dirinya dan anggota dewan. “Saya ini dari fraksi Golkar, Bupati juga dari Golkar. Sehingga bupati juga pernah bilang, jangan ada macam-macam, karena kita diawasi. Saya berpatokan itu,” ujarnya.
Jaksa KPK yang terus mencecar mengenai penerimaan uang untuk pembahasan APBD.
“Apakah saudara saksi pernah menerima uang untuk pembahasan APBD,” tanya Jaksa KPK.
“Tidak pernah,” jawab Agus Salam.
Meski berkali-kali ditanya, tetap Agus Salam tidak pernah menerima uang untuk pembahasan APBD Banyuasin. Walaupun, dari saksi-saksi sebelumnya terungkap bila ada beberapa kali penyerahan uang kepada Agus Salam.
Sementara Saat Jaksa KPK mencecar ketua DPRD Banyuasin Agus Salam , Bupati Bnayuasin Yan Anton Ferdian yang duduk disamping pensesehat hukumnya, terlihat beberapa kali senyum-senyum mendengarkan kesaksian Agus Salam Apalagi ketika jaksa KPK mempertanyakan pemberian uang kepada dirinya dari keterangan saksi-saksi sebelumnya untuk pembahasan APBD.
Ketika Agus Salam menjawab tidak pernah menerima uang dari baik dari bupati, sekda maupun pihak Pemkab, membuat Yan Anton kembali senyum-senyum. Yan juga sempat berbincang dengan kuasa hukumnya, saat Agus Salam dicecar Jaksa KPK.
Sekda Banyuasin Firmansyah yang rencana akan memberikan kesaksianyadi muka persidangan ternyata batal. Batalnya Sekda memberikan kesaksian lantaran majelis hakim ada persidangan lain yang memang tidak bisa ditinggalkan.Sehingga, untuk persidangan ditunda dan dilanjutkan pekan depan.
Dari rencana 10 saksi yang akan dihadirkan Jaksa KPK, Kamis (23/02/2017) hanya lima saksi yang menjalani persidangan.Sisanya, akan kembali dihadirkan pada persidangan pekan depan.
Serahkan ke Majelis Hakim
Sedangkan Jaksa KPK Roy Riadi ketika ditemui wartaawan usai sidang mengenai tidak mengakui ketika ditanya penerimaan uang dari Pemkab Banyuasin terkait bahasan APBD dan LKPJ, itu merupakan hak ketua DPRD untuk memberikan kesaksian karena sudah di bawah sumpah.
“Ada permintaan kuasa hukum untuk dikonprontir dari saksi-saksi yang telah dihadirkan. Dari Jaksa pihakjaksa sendiri bisa melihat, apa lagi ada kesaksian dari sebelumnya.Apa yang ada dipersidangan, bisa menjadi alat bukti sah untuk ditindak lanjuti kembali,” ujarnya.
Masalah konprontor dengan saksi-saksi yang sebelumnya dihadirkan, merupakan hak dari majelis hakim.Sehingga,tidak perlu Jaksa KPK untuk meminta konprontir karena kuasa hukum terdakwa sudah ada yang meminta.(Tim)