Uang Hasil Curian Buat Mabuk, Petani Terancam 5 Kali Ramadhan Dipenjara

  • Whatsapp

EMPAT LAWANG, newshanter – Polsek Tebing Tinggi Unit Reskrim berhasil menangkap pelaku pencurian motor, tabung gas 3 kg, kartu pulsa, tersangka pekerjaan sehari-hari sebagai petani ini atas nama Ruslimin alias Muslim (33) bin Wancik, demikian hal ini diungkapkan Kapolsek Tebing Tinggi 4 Lawang, AKP Fauzi Saleh SH MM.

“Tersangka diamankan dikediamannya pada hari Rabu (15/03/23) sekira pukul 23.30 Wib. Didesa Terusan Baru Kecamatan Tebing Tinggi Empat Lawang. Tersangka melakukan pencurian dengan modus mencongkel pintu korban dimalam hari sekira jam 02.00 Wib, pada Selasa pada tanggal 28 Februari 2023, tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara (5 kali Ramadhan dipenjara, red) ,” jelas Kapolsek kepada wartawan newshanter, Kamis (16/03/23).

Sementara dihadapan petugas, tersangka Muslim mengaku, baru satu kali melakukan pencurian seorang diri, dan yang menjadi korbannya merupakan orang satu kampung dengan tersangka. tersangka yang mempunyai 2 orang anak ini mengaku melakukan pencurian dengan alasan kepepet, justru anehnya uang hasil pencurian tersebut sudah dipoya-poyakannya dengan pergi ke caffe, dan bermabuk-mabukan.

“Motor ini sudah kujual seharga Rp. 3,3 juta di Pendopo, aku maling jugo tabung gas 3 kg dan 40 voucher, uangnya sudah abis, saya poya-poyakan ke caffe buat mabuk, saya menyesal pak, ” ucap tersangka dihadapan awak media dan petugas. (Sya)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *