Lima Terdakwa Kasus Perkosaan Adu Jotos Dengan Keluarga Korban di PN Palembang

Palembang.Newshanter.com. Suasana Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Selasa (07/02/2016) mendadak heboh dengan terjadinya kericuhan antara keluarga korban peerkosaan dengan lima terdakwa kasus perkosaan. Kericuhan itu terjadi setelah terdakwa menjalani persidangan.Dalam Kericuhan tersebut sejumlah jaksa dan petugas keamanan pun dibuat kerepotan untuk melerai.

Dari pantauan Newshanter.com sebelum adu jotos, sempat terjadi ribut mulut antara terdakwa dan keluarga korban kasus pemerkosaan seusai persidangan. Kejadiannya bermula lima terdakwa usai menjalani sidang dilantai 2, diteriaki oleh pihak keluarga korban mengapa kelima terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Namun tiba-tiba terjadi pemukulan dan entah siapa yang pertama kali melakukan. Kelima terdakwa dan sejumlah keluarga korban pun bentrok adu fisik yang terjadi di tangga pengadilan antara lantai satu dan lantai dua.

Jaksa yang mengawal kelima terdakwa pun kewalahan dan terpaksa memanggail petugas keamanan untuk melerai. Meskipun sudah ditengahi petugas keamanan, adu jotos tetap berlanjut.Hingga akhinya petugas keamanan dengan cepat membawa kelima terdakwa ke ruang tahanan pengadilan.

“Kami kecewa, karena mereka terdakwa itu menyangkal perbuatannya. Padahal sudah jelas-jelas mereka yang berbuat,” ujar salah seorang keluarga korban pemerkosaan.

Keluarga korban meminta kelima terdakwa dihukum seberat-beratnya. Dikarenakan keluarga mereka yang menjadi korban pemerkosaan, masa depannya hancur akibat perbuatan kelima terdakwa.

“Siapa yang tidak emosi mendengar pengakuan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Kami minta hukun seberat-beratnya. Pelakunya yang memperkosa keluarga kami itu ada enam orang, satunya lagi belum tertangkap,” ujar keluarga korban.

Pada sidang kasus pemerkosaan yang digelar secara tertutup, sidang dipimpin Hakim Ketua Murni Rosalinda SH. Sidang berlangsung tertib dan aman yang beragendakan mendengarkan keterangan korban kasus pemerkosaan.

Kelima terdakwa kasus pemerkosaan yang menjalani sidang, diantaranya And (20), Vi (20), Adi(19), Pa (22) dan Jo (22). Kelima terdakwa menjalani sidang tergabung dengan dua berkas yang dipegang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desmilita SH dan Jumiati SH.

Berdasarkan berkas jaksa, kelima terdakwa merupakan pelaku kasus pemerkosaan terhadap AN yang masih berusia 16 tahun pada Senin 8 Agustus 2016.

Korban diperkosa secara bergilir oleh para pelaku. Pemerkosaan terjadi di semak-semak kawasan Sukarami Kecamatan Sukarami Palembang dan di rumah kos salah satu terdakwa di kawasan Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang.(01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *