Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Personel Polsek Tamiang Hulu Di Kabupaten Langkat Sumatera Utara

Aceh Tamiang
NewsHanter.com
Kapolres Aceh Tamiang AKBP. IMAM ASFALI S.I.K, Di Akhir Jabatan nya Kembali Adakan Konferensi Pers Terkait Curanmor Yang Terjadi Di Yayasan Pengajian Baitul Hijrah Al Amin Di Desa Kaloy Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang. Rabu,(28/12/2022).

Pada Hari Kamis Jam 20:30 wib, Salah seorang Korban berinisial Dani yang sedang melakukan Ibadah Itikaf/Suluk di yayasan pengajian yang berada di desa kaloy Kehilangan Sepeda Motor nya Merk CB150 R Yang Terparkir Di Areal Yayasan dan 1(satu) unit HP Merk Realme C2 warna Biru. Ucap Kapolres.

Saat itu Korban melaporkan kejadian pada Sdr. Syahrial Alias Ucok,dan pada hari yang sama, Sdr. Ucok ada melihat tersangka yang berinisial “AA” ada menaruh curiga pada tersangka “AA” yang datang datang ke yayasan, namun saat ucok mencari “AA” di sekitar Yayasan “AA” sudah tidak berada di seputaran yayasan, karena tersangka tidak ditemukan maka si korban kembali melakukan I’tikaf/Suluk. Jelas Kapolres

Kemudian pada hari Senin tanggal 16 Desember 2022, sekira pukul 15:30 wib karena Sepmor belum juga ditemukan, Koban langsung ke Polsek buat Laporan, sekitar pukul 20:00wib Kapolsek Tamiang Hulu Bersama Kanit Reskrim Dan Anggota Personel Bergerak Dan Berhasil Menangkap “AA” Di Jembatan Pangkalan Brandan Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Saat Itu Dirinya Mengakui Bahwa telah mengambil Sepmor CBR 150R Milik Korban (DANI) dan telah dijual dengan Harga Rp.3.000.000.sama warga Desa Tanah Seribu Pasar 1 kecamatan Binjai Timur Kodya Binjai Prov.Sumut. sebut Kapolres.

Lalu Kapolsek Bersama Team Kembali Bergerak Lakukan pencarian terhadap Tsk. “AP” saat itu petugas berhasil menangkap Tsk.” AP” yang sedang berada di Galon SPBU Tanjung Pura, saat itu juga Kapolsek dan teman membawa tersangka untuk menunjukkan dimana Sepmor tersebut ia jual, dan setelah ditemukan Sepmor di kodya Binjai, Kapolsek terus lakukan pencarian terhadap HP milik korban yang telah dijual. Tutur Kapolres.

Selanjutnya pada Selasa tanggal 27 Desember 2022 pukul 12:00wib kembali berhasil menangkap “HS” di pekan Tanjung Pura kec Padang tualang kab Langkat dan ia mengakui bahwa ada membeli Hp Merk Realme C2 warna Biru dari tersangka “AA” dengan Harga Rp. 420.000.( Empat Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah). Namun dari keterangan “HS” bahwa hp tersebut di tangan ” MA” setelah itu Kanit Reskrim bersama personel lakukan pencarian terhadap “MA” sekitar pukul 14:00 wib tersangka “MA” berhasil ditangkap Di desa Bale Gajah Kec.Gebang Kab.Langkat, Setelah Itu Empat Pelaku Beserta Barang Bukti Di Bawa Ke Polsek Tamiang Hulu Untuk Di Proses Hukum. Ucap Kapolres.

Kapolres Aceh Tamiang meminta pada seluruh lapisan masyarakat Aceh Tamiang Dimana pun berada, agar masyarakat lebih berhati -hati dan lebih waspada dalam memakirkan kendaraan bermotor, dan upayakan kendaraan bermotor tersebut menggunakan kunci ganda. Pesan Kapolres.
(JAZ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *