Jakarta
NewsHanter.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat dan pihak swasta di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri kepada Media ini Kamis (16/09/2021) mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tujuh orang, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel tahun 2021-2022.
Ali menjelaskan bahwa tujuh orang yang diamankan KPK pada hari Rabu (15/9/2021) sekitar pukul 8 malam di beberapa tempat di Hulu Sungai Utara tersebut yaitu, Maliki (Plt. Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna Anggaran) dan Marhaini, pihak Swasta (Direktur CV Hanamas).
Kemudian Fachriadi pihak Swasta (Direktur CV Kalpataru), Khairiah (PPTK Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara), Latief (mantan ajudan Bupati Hulu Sungai Utara) dan Marwoto (Kepala Seksi di Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara) serta Mujib pihak swasta, orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi.
Kronologis Tangkap Tangan
Dijelaskan Ali Fikri,bahwa kegiatan OTT yang dilakukan oleh Tim KPK berlangsung pada Rabu (15/9/2021). Sebelumnya, tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh Marhaini dan Fachriadi.
“Tim KPK selanjutnya bergerak dan mengikuti Mujib yang telah mengambil uang sejumlah Rp170 juta disalah satu bank di Kabupaten Hulu Sungai Utara dan langsung mengantarkannya ke rumah kediaman Maliki,” ujar Ali Fikri.
Ditambahkan Ali Fikri,bahwa setelah uang diterima Maliki, Tim KPK kemudian mengamankan Maliki dan ditemukan pula sejumlah uang sebesar Rp175 juta dari pihak lain beserta beberapa dokumen proyek.
Selain itu Tim KPK juga turut mengamankan Marhaini dan Fachriadi dirumah kediaman masingmasing. Menurut Ali Fikri, semua pihak yang diamankan, kemudian dibawa ke Polres Hulu Sungai Utara untuk dilakukan permintaan keterangan dan selanjutnya dibawa ke gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Adapun barang bukti, yang saat ini telah diamankan, diantaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp345 juta,” papar jubir KPK ini.
Ali Fikri menegaskan bahwa setelah dilakukan berbagai pengumpulan bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka yang berjumlah tiga orang yaitu, Maliki (Plt. Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus PPK dan KPA), Marhaini (Direktur CV Hanamas) dan Fachriadi (Direktur CV Kalpataru)
Konstruksi perkara
Kasus ini bermula saat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Kab Hulu Sungai Utara telah merencanakan untuk dilakukan lelang 2 proyek irigasi yaitu Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah Desa Kayakah Kecamatan Amuntai Selatan dengan HPS Rp1.9 Miliar dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam Kecamatan Banjang dengan HPS Rp1, 5 Miliar.
Sebelum lelang ditayangkan di LPSE, Maliki diduga telah lebih dulu memberikan persyaratan lelang pada Marhaini dan Fachriadi sebagai calon pemenang kedua proyek irigasi dimaksud dengan kesepakatan memberikan sejumlah uang komitmen fee 15 persen.
Saat awal dimulainya proses lelang untuk proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah Desa Kayakah Kecamatan Amuntai Selatan dimulai, ada 8 perusahaan yang mendaftar namun hanya ada 1 yang mengajukan penawaran yaitu CV Hanamas milik Marhaini.
Sedangkan lelang Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam Kecamatan Banjang, ada 12 perusahaan yang mendaftar dan han
(JAZ 007).