Tertangkap Main Judi ibu-ibu Diarak keliling Kampung

  • Whatsapp

PAINAN,Newshanter.com – Entah apa yang dalam pikirkan ibu-ibu di Kampung Samudera, Kenagarian Surantih, Kecamatan Sutera, Pesisir Selatan ini. Karena nekat bermain judi kartu remi, tujuh orang ibu-ibu terpaksa menerima sangsi adat, Jumat (21/10/2016).

Sangsi tersebut hasil dari musyawarah niniak mamak, bundo kanduang, tokoh masyarakat, Pemuda, cadiak pandai, alim ulama, serta Pemerintah Nagari dan Kecamatan.

Dalam sangsi adat itu, ibu-ibu yang tertangkap judi diarak keliling kampung sambil mengusung sebuah spanduk yang berbunyi “Kami berjanji dengan masyarakat Sutera tidak akan berjudi lagi”.

Salah satu masyarakat setempat Ikal Jonedi mengatakan, bahwa penerapan sanksi adat itu, telah disepakati dengan cara duduk bersama untuk mencari mufakat.

“Ya, sudah sewajarnya hukum adat kita berlakukan di Kenagarian Surantih ini,. Mudah-mudahan dengan diberlakukan hukum adat seperti ini bisa memberikan efek jera kepada para pelaku, sehingga mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya,” terangnya kepada Haluan.

Menurutnya, penerapan sanksi adat itu sangat dinilai efektif guna memberantas segala perbuatan yang dilarang menurut aturan hukum yang berlaku, termasuk juga perjudian.

Di tempat yang sama, salah seorang tokoh Adat Kecamatan Sutera, Rusli Datuak Rajo Batuah mengatakan, sebelum dilakukan penerapan sanksi adat itu, dari tingkat Niniak Mamak di Kenagarian Surantih telah duduk bersama dan mencari mufakat.

“Kami para ninik mamak dalam mengambil kebijakan tetap melalui musyawarah ‘Tali Tigo Sapilin’. Kami sangat mendukung sekali penerapan hukum adat ini diterapkan di Kenagarian Surantih ini,” katanya.

Pantauan Haluan dilapangan, Jumat (21/10), proses arak-arakan itu dimulai dari lokasi dimana sebelumnya mereka ditangkap oleh pihak Kepolisian Sektor Sutera, yakni disimpang Pasir Samudera dan diarak hingga ke Mesjid Baiturrahmi kenagarian Surantih.

Setiba di mesjid Baiturrahmi itu, para tersangka langsung menggelar pengucapan sumpah didalam mesjid tersebut dan disaksikan oleh seluruh masyarakat Sutera.

Sebelumnya, pelaku kaum Ibu-ibu yang berjumlah tujuh orang ini diciduk pihak Kepolisian Sektor Sutera, pada Sabtu (15/10), yakni pemilik rumah dengan inisial NM (55), dan rekannya IJ (50), YT (32), SD (34), TK (36), IN (40), NV (31). (Hln)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *