Peradi Medan: Hakim Sarpin Hancurkan Tatanan Hukum di Indonesia

Hakim Sarpin Rizaldi

Medan.Newshanter.com – Kritikan tajam atas dikabulkannya Pra Peradilan Komjen Budi Gunawan (BG) oleh hakim tunggal PN Jaksel, Sarpin Rizaldi, terus mengalir.

Banyak yang menilai putusan Hakim Sarpin merusak tatanan hukum di Indonesia. Bahkan putusan itu disebut sebagai malapetaka dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. “Ini namanya malapetaka dalam praktik penegakan
hukum. Hakim telah melampaui kewenangannya,” ucap Ketua DPC Peradi Medan, Charles Silalahi SH MH, Senin (16/2/2015).

Dia menilai putusan tersebut menunjukkan kepada masyarakat bahwa Indonesia belum menjadi negara hukum, dan kekuasaan politik itu berada di atas hukum. “Itulah buktinya dan nasib bangsa kita ini. Kita harus merapatkan barisan melawan putusan-putusan yang seperti ini. Ini jelas menghancurkan tatanan keadilan,” urainya.

Charles menjelaskan, dalam Pasal 77 KUHAP, yang dimaksud dengan materi pra peradilan itu soal sah atau tidaknya penangkapan, penahanan,
penyitaan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan. Sementara soal penetapan tersangka itu sifatnya limitatif (dibatasi, red).

Bahkan, yang lebih disayangkan kehidupan suatu negara yang menganut paham negara hukum. Namun kenyataannya, pada saat hukum berhadapan
dengan politik, ternyata hukum itu tidak berdaya dan menghancurkan sistem hukum itu sendiri. Selain itu, para elit negara hanya mau show of power atau pamer kekuatan.

“Para pemimpin negara tidak lagi memikirkan bagaimana penegakan hukum dan lebih mengedepankan kepentingan politik sesaat. Kita sebagai lawyer akan menolak dengan mekanisme yang ada. Para elit negara hanya mau show of power atau pamer kekuatan,” terangnya.

SUMBER MEDAN SATU.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *