LAMPUNG UTARA, Newshanter.com – Mantan Kepala Seksi (Kasi) SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara, membenarkan dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) Afirmasi tahun 2019, SMP Negeri 3 Bunga Mayang belum terbelanjakan.
Hal tersebut disampaikan
Merlyn Sofia, S.Pd, saat ditemui di Disdikbud. Kabupaten Lampung Utara, Kamis 22/04.
Menurut Merlyn saat dirinya menjabat sebagai Kasi. SMP, kala itu. Ruzir sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) sudah membuat surat pernyataan, untuk membelanjakan barang – barang Bos Afirmasi tersebut.
Hal itu pun sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahkan dia (Ruzir) sudah sering dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotabumi. Cetus nya.
Fakta tidak dibelanjakan sejumlah barang Bos Afirmasi tahun 2019 lalu itu, berupa Tablet (Android) sebagai sarana belajar siswa, Komputer, Proyektor serta perlengkapan WiFi. Dibeberkan sejumlah oknum guru SMP N 3 Bunga Mayang, serta pengakuan operator yang merasa tidak membelanjakan dana Bos Afirmasi.
Saat dihubungi, Ruzir sebagai Kepsek melalui telepon seluler miliknya, sedang tidak aktif. Senin 22/04, sementara ketika dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp. Dia enggan membalas, padehal pesan untuk meminta waktu serta tanggapan seputar tidak dibelanjakan dana Bos Afirmasi. Terlihat ceklis. (Telah terbaca).
Diketahui berdasarkan data yang dihimpun oleh awak media, pada tahun 2019 lalu. SMP N 3 Bunga Mayang, mendapatkan kucuran dana Bos Afirmasi sebesar Rp 230.000.000. dengan jumlah siswa penerima 103 orang siswa.
Tujuan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyalurkan dana Bos Afirmasi itu, tentunya untuk membantu pembiayaan kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi dari dana Bos Reguler, serta sebagai bentuk penghargaan atas kinerja sekolah, perlu diberikan Bos Afirmasi dan dana Bos Kinerja.
Bos Afirmasi dan Kinerja adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun sayangnya, bantuan tersebut seperti menjadi lahan bagi oknum Kepsek pencari keuntungan pribadi, tanpa mementingkan kebutuhan generasi penerus yang sedang mengecam pendidikan.
(Dam/Man)