WAY KANAN, Newshanter.com –
Berdasarkan Dua Surat Menteri Dalam Negeri. Akhirnya Sekretaris Daerah (Sekda) menjabat sebagai Pelaksana Harian Bupati Way Kanan. Rabu 17/02/2021
Sekda Saipul mendapatkan Surat Tugas Sebagai Pelaksana Harian Bupati Way Kanan yang diserahkan Langsung oleh Wakil Gubernur Lampung Hj. Chusnunia Chalim, S.H., M.Si., M.Kn., Ph.D, Bersama dengan Tujuh Sekretaris Daerah Lainnya yang mendapatkan Surat Tugas sebagai Plh Bupati/Walikota di Provinsi Lampung.
Sesuai isi surat Mendagri dengan Nomor 120/783/OTDA perihal Penugasan Pelaksana Harian tertanggal 3 Februari, dan Surat Mendagri Nomor 121/540/OTDA tertanggal 26 Januari mengenai Penugasan Penjabat Kepala Daerah.
Wakil Gubernur, Hj. Chusnunia Chalim, mengatakan Penyerahan Surat Tugas Pelaksana Harian Bupati/Walikota, Tahun 2021 Kepada Sekretaris Daerah 8 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.
Dalam penyampaian nya, Wakil Gubernur Lampung menjelaskan,
“Sesuai surat keputusan Kementerian kita telah tetapkan pelaksana harian, dan seisi aturan yang ada ada batasan-batasan yang tidak boleh disinggung seperti kebijakan strategis pengubahan anggaran atau perubahan struktur pejabat,” ujar Wagub Nunik
Masih kata Wagub Nunik, hal utama yang harus dilaksanakan oleh Kepala Pelaksana Harian Bupati/Walikota tersebut adalah Penanganan Covid-19
“Penanganan COVID-19 harus terus digiatkan hingga tingkat kelurahan dan desa,” ungkapnya.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun Dinas Kominfo Way Kanan, selain jabatan Pelaksanaan Harian Kepala Daerah Kabupaten Way Kanan, diketahui Delapan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota yang Plh Bupati Walikota di Provinsi Lampung, diantaranya Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Timur, Kota Metro, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Way Kanan
Sekda Saipul mendapatkan Surat Tugas Sebagai Pelaksana Harian Bupati Way Kanan yang diserahkan Langsung oleh Wakil Gubernur Lampung Hj. Chusnunia Chalim, S.H., M.Si., M.Kn., Ph.D, Bersama dengan Tujuh Sekretaris Daerah Lainnya yang mendapatkan Surat Tugas sebagai Plh Bupati/Walikota di Provinsi Lampung.
(Dam/AJOI)