PPSR Tahap Pertama Kabupaten Bangka Capai 63 Hektare

BANGKA- Program Peremajaan Sawit Rakyat ( PPSR ) merupakan program pusat, untuk membantu petani sawit rakyat dalam bentuk bantuan dana.

Kabupaten Bangka tahap pertama PPSR sudah mencapai 63 hektare selebihnya masih proses kelengkapan syarat.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bangka Elius Gani, melalui Kabid Perkebunan Subhan, ditemui SariAgri, Jumat ( 29/1/2021) siang di ruang kerjanya.

“PPSR ini sebenarnya program pusat, membantu pentani sawit dalam bentuk modal tunai. Kabupaten hanya mengajukan sesuai kebutuhan dan syarat yang harus dipenuhi,” kata Subhan.

Diakuinya ada beberapa syarat untuk bisa mendapat bantuan tersebut.

“Pertama syarat legalitas kelembagaan Gabungan Kelompok Tani ( Gapoktan ) sudah terdaftar di Kementan RI, jumlah anggota minimal 25 orang. Kedua legalitas pribadi seperti KTP, KK, nomor rekening. Ketiga legalitas kebun berupa surat tanah minimal sampai tingkat desa berikut titik kordinat. Kempat harus ada kebun sawit,” tambahnya.

Lebih lanjut Subhan menyampaikan setiap Kepala Keluarga ( KK ) maksimal bantuan PPSR 4 hektar.

“Setiap KK Maksimal 4 hektare, usia kebun diatas 20 tahun, atau produksi rendah walau belum usia 20 tahun. Batas minimal ajuan setiap desa 50 hektare, kalau tidak cukup jumlah hektar bisa gabung dengan desa lain, dibawah koperasi,” jelasnya.

Masih kata Subhan, setiap hektare dibantu puluhan juta rupiah.

“Bantuan setiap hektare sebesar Rp. 30.000.000 dengan sistim uang langsung ditransfer rekening petani penerima. kalau kekurangan dana bisa pinjam ke Bank yang sudah dimitrakan dan tidak ada sistim pengembalian modal. Pencairan ada tim teknis baru rekom kepala dinas, bibit sawit harus sertifikat,” pungkasnya.

Tahap pertama seluas 63 hektar bantuan modal PPSR sudah ditransfer.

” Total tahap pertama 63 hektare dana yang sudah masuk ke rekening petani, jika petani mau mengambil salah satu untuk mencaca pohon sawit tidak produktif, terlebih dahulu harus ada penilaian tim teknis dan rekomendasi kepala dinas. Untuk Tanda Buah Sawit dijual ke Pabrik terdekat dimana pabrik tersebut sudah jadi mitra,” tutupnya. (Doni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *