“Pelaku ditangkap, setelah ada laporan dari pihak PT. GML, bahwa ada tindak pidana pencurian tandan sawit. Kemudian jajaran Polsek Pemali melakukan penyelidikan dan jumlah keseluruhan yang dicuri, 4.250 kilogram buah sawit,” jelasKabag Ops Polres Bangka Kompol Teguh Setiawan didampingi Kapolsek Pemali IPTU Joniarto,SH dalam giat jumpa pers, Rabu (20/01/2021) di Polsek Pemali.
Menurut Kompol Teguh Setiawan, bahwa pelaku bersama rekan lainnya ada 6 orang, memanen buah sawit tanpa izin di perkebunan GML dengan menggunakan egrek. Kemudian sawit diangkut menggunakan sepeda motor lengkap dengan keranjang dan sawit dibawa ke rumah pelaku atas nama Boim,
“Pelaku dijerat dengan pasal 362 atau 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun. Dan 6 pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak berwajib, ” tandasnya.
Sementara Boim meski sudah berada di sel tahanan Polsek Pemali tetap mengaku tidak mencuri, “Saya tidak mencuri, ” tuturnya. (doni)