KRASS Tolak Dan Tuntut DPR Cabut UU Cipta Kerja

Palembang,newshanter.com – Komite Reforma Agraria Suamtera Selatan (KRASS) mendatangi kantor DPRD Sumsel. Mereka menolak dan menuntut DPR untuk mencabut UU Cipta Karja, di DPRD Sumsel, Kamis (08/10/2020).

KRASS melibatkan sembilan organisasi para serikat tani yaitu erikat Petani Indonesia, Gerakan Tani Sumsel, Serikat Petani Suku Anak Dalam Muratara, Gerakan Mahasiswa Pembaharuan Agraria, Garda Sriwijaya Indonesia, Serikat Petani Pejuang Sriwijaya, Gerakan Tani Nelayan, Serikan Petani Sriwijaya, dan Serikat Tani Nasional.

Sekjen KRASS Dedek Chaniago mengatakan, ini merupakan bentuk kekecewaan petani terhadap disahkannya UU Omnibuslaw. Dirinya bersama ormas KRAS menuntut DPR dan Pemerintah segera batalkan UU Omnibuslaw.

“Kami turun kejalan untuk menolak atau mencabut UU Omnibus Law sebab UU ini benar-benar mencekik petani. Ketimpangan penguasaan tanah dan konversi tanah pertanian kecil dilegitimasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam UU Cipta Kerja, pemerintah dan perusahaan memiliki kewenangan untuk secara sepihak menentukan lokasi pembangunan infrastruktur tanpa persetujuan masyarakat.UU akan memperparah penggusuran, ketimpangan dan konflik agraria yang mempercepat dan mempermudah proses perampasan tanah.

“Petani dipaksa angkat kaki dari tanah pertaniannya jika pemerintah menetapkannya sebagai obyek pembangunan, UU Ini harus di batalkan, karena tidak berpihak pada kepentingan kaum tani Indonesia,” pungkasnya. (vina)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *