JAKARTA.NEWSHANTER,Com, Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat, ditunjuk menggantikan rekannya, M Prakosa, di Mahkamah Kehormatan Dewan, Selasa (24/11/2015).Meski demikian anggota Komisi II itu batal menjadi bagian dari MKD karena terbukti melanggar kode etik pada perkara penyalahgunaan kop surat DPR untuk kepentingan pribadi.
Ketua MKD Surrahman Hidayat menyatakan dalam rapat pleno anggota tertutup, telah diputuskan secara bulat bahwa Henry Yosodiningrat melanggar kode etik.”Sanksinya dimutasikan dari Komisi sekarang ke Komisi VIII,” kata Surahman di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (25/11/2015).
Dengan sanksi tersebut, Surrahman mengatakan, Henry tidak dapat mengikuti proses persidangan dan menjadi anggota di MKD karena akan terjadi paradoks.”Selama statusnya sedang menjalani sanksi, bagaimana mungkin dia dalam posisi yang akan menjatuhkan sanksi,” kata Surrahman.
Lebih lanjut Surahman menjelaskan, pihak Sekretariat MKD akan berkirim surat ke Fraksi terkait hasil putusan. Politikus PKS ini berharap, Fraksi PDI Perjuangan dapat mencari pengganti Henry secepatnya.
“Dia itu bersalah, jadi kita kirim surat ke fraksi, tidak boleh jadi anggota ke MKD. Hari ini akan dikirim surat ke fraksi, dan pimpinan DPR terkait,” ucap Surrahman.
Anggota MKD dari Fraksi Partai Hanura, Syarifuddin Suding menyatakan Henry disanksi dengan dipindah ke Komisi VIII selama 1 tahun. Selain itu, sebagaimana diatur, orang yang pernah disanksi, tidak boleh menjadi anggota MKD.”Putusannya 1 tahun dipindah komisi dari Komisi II ke VIII, yang merupakan keputusan sidang,” kata Suding.
Berdasarkan Pasal 63 butir b, Jenis sanksi yang diberikan kepada Pimpinan AKD dan Anggota yang dinyatakan bersalah berdasarkan putusan MKD berupa, Sanksi sedang dengan pemindahan keanggotaan pada Alat Kelengkapan DPR atau pemberhentian dari jabatan Pimpinan DPR atau Pimpinan Alat Kelengkapan DPR dan diumumkan kepada publik.
Dikutip detik.com, Pada September 2015, Politikus PDIP itu dilaporkan oleh Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) RJ Soehandoyo.
Kasus ini berkisar seputar terpilihnya Henry sebagai komisaris utama sebuah perusahaan tambang emas di Sulawesi Tenggara. RJ Soehandoyo, yang sebelumnya adalah komisaris perusahaan itu, melaporkan Henry atas dugaan menyalahgunakan kop surat DPR untuk mengintervensi proses hukum di kepolisian soal kasus yang membelit Soehandoyo. (DTC/NHO)