Bocah Lima Tahun, Jadi Korban Pencabulan Tetangga nya Sendiri

LAMPUNG UTARA, newshanter.com –
Jajaran Polsek Sungkai Selatan, Resort Lampung Utara mengamankan pelaku pencabulan balita usia 5 tahun, yang tidak lain tetangganya sendiri.

Menurut keterangan Kompol.Arjon Shafry Kapolsek Sungkai Selatan yang mendampingi Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan tersangka Suryana (50), warga Desa Negeri Batin Jaya Kecamatan Sungkai Barat, diringkus saat bersembunyi dikediaman saudaranya di Desa Negeri Batin Jaya pada hari Kamis 07/05 sekitar pukul 16.30 Wib.

Tersangka kita amankan tanpa ada perlawanan, kemudian tersangka langsung kami bawa ke Mapolsek guna periksaan lebih lanjut, jelas Arjon, Jum’at 08/05/2020.

Kapolsek memaparkan kronologis kejadian yang menimpa Melati (nama samaran) balita yang menjadi korban pencabulan itu, peristiwa itu terjadi pada Minggu 03/05 sekira pukul 12.00 Wib, di kediaman tersangka, ungkapnya.

Bermula ketika korban datang kerumah tersangka. Lalu tersangka mengajak korban untuk masuk kedalam kamar. Korban yang tidak mengerti niat bejat tersangka menuruti ajakan itu.

Dikamar itulah tersangka melakukan aksinya. Tersangka menelanjangi korban kemudian menciumi pipi dan kemaluan korban serta memasukan jari tangan tersangka kedalam kemaluan korban.

Ditambahkannya, mengetahui peristiwa tersebut, keluarga korban langsung melaporkan tersangka kepada polisi dengan bukti nomor laporan yang tertuang dalam LP/B- 51/V/2020/POLDA LPG/RES LAMUT/SEK SUNGKAI SELATAN, tentang pencabulan anak dibawah umur.

Setelah melalui rangkaian penyelidikan, akhirnya polisi berhasil meringkus tersangka.

“Selain tersangka, kami juga berhasil mengamankan alat bukti berupa, 1 stel baju yang dikenakan korban pada saat kejadian,” paparnya.

Masih keterangan Arjon, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 Undang Undang RI No 23/2002, tentang perubahan Undang Undang RI No 35/2014 tentang Perlindungan anak, tukasnya.
(Dam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *