Safira Permatasari (20), mahasiswi UI diculik. Ada lima pelaku yang dibekuk dan mereka adalah komplotan penculik. Para pelaku ini sudah merencanakan selama dua bulan proses penculikan ini.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 328 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” urai Kapolres Jaksel Kombes Pol Wahyu Hadiningrat dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya II, Selasa (20/10/2015).
Pelaku menculik Safira pada Senin (19/10). Saat itu Safira yang diantar sopir dipepet mobilnya di Lenteng Agung, Jaksel. Saat Safira turun dari mobil dan hendak naik taksi dia diculik dibawa ke puncak.”Ada dua tersangka yang sudah diketahui namanya yaitu Izul dan Hadi,” jelas Wahyu.
Menurut Wahyu para tersangks ditangkap di sejumlah lokasi SElasa siang, ada yang di kawasan Kota dan ada yang di Cideng. Kelima pelaku telah menyusun rencana aksi mereka selama dua bulan.
Mereka meminta uang tebusan sejumlah US$ 1 juta. “Penculik meminta uang tebusan sebanyak 1 juta dollar,” ujar Kapolres Jaksel Kombes Wahyu Hadiningrat dalam jumpa pers di Polres Jaksel, Jumpa pers dihadiri Kapolda Metro Jaya dan ayah korban.
Pelaku mengikuti mobil korban yang tengah melaju ke kampus. Saat itu korban diantar sopir.
Tersangka”Korban sempat disekap tapi meronta. Perencanaan penculikan ini sudah ada sejak 2 bulan lalu,” kata Wahyu.Wahyu mengatakan, motif penculikan ini murni karena uang tebusan. “Mereka meminta uang cash,” sambung Wahyu.
Aksi penculikan ini berhasil diungkap jajaran Polres Jaksel. Safira tidak mendapatkan luka. Penculikan dilakukan oleh komplotan berjumlah 5 orang.(DTC)





