Diduga Seorang Pemuda Pengedar Sabu Diringkus Sat Reskrim Polsek Karang Baru.

  • Whatsapp

Aceh Tamiang
NewsHanter.com
Tim Sat Reskrim Polsek Karang Baru Aceh Tamiang berhasil meringkus seorang pemuda yang berinisial MZ alias ZK (22)thn Bin MK beralamat Di Desa Dalam Kec. Karang Baru yang di duga sebagai pengedar Narkotika Golongan 1 jenis sabu. Minggu (05/01/2020).

Kapolres Aceh Tamiang AKBP. Zulhir Destrian, S.Ik, M.H, Melalui Kapolsek Karang Baru Iptu Tarmidi. S.H. Membenarkan Bahwa Tim Sat Reskrim Polsek Karang Baru berhasil meringkus seorang pemuda yang hendak Melakukan Transaksi Narkotika Golongan I jenis Sabu bertempat Di Dusun Damai Desa Dalam Kecamatan Karang Baru Kab. Aceh Tamiang.

Berawal Dari Informasi Masyarakat Tim Sat Reskrim Polsek Karang Baru pada Tanggal 03 Januari 2020 Sekitar Pukul 16:00 wib,Akan terjadi Transaksi Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 jenis Sabu jelasnya.

Dalam Hal Ini berdasarkan Informasi Tersebut, Kapolsek Karang Baru memerintahkan Anggota Tim Sat Reskrim untuk Melakukan Pengintaian/Penangkapan terhadap Pelaku ujar Kapolsek.

Selanjutnya setelah Anggota Tim Reskrim Polsek Karang Baru Sesampai di TKP melihat ada seorang Pemuda yang di curiga sedang keluar dari rumahnya yang hendak mengantarkan sabu kepada pembeli.

Kemudian, Tim SatReskrim Polsek krg.baru melakukan penangkapan dan penggeledahan pakaian yang dipakai si pelaku, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan berupa kotak rokok di dalamnya berisikan satu paket kecil narkotika jenis Sabu yang terbungkus dengan plstik bening dengan berat 0,24 gram, satu buah kotak kecil warna hitam yang berisikan 16 paket kecil diduga narkotika jenis Sabu terbungkus plastik bening seberat 1,48 gram.

Selain itu, terdapat satu buah hand phone merek Xiaomi Redmi 5A, satu kotak rokok Marlboro di dalamnya berisikan satu buah mancis berwarna biru dan satu buah jarum Nad yang terbuat dari gulungan timah rokok.

Serta penggeledahan yang dilakukan di tempat tinggal tersangka dan Dalam kamar tidur nya ditemukan 1(satu) kotak kecil warna hitam yang didalamnya terdapat paket kecil yang dibungkus dengan plastik bening dan perangkat alat hisab sabu (bong), untuk berat keseluruhan narkotika golongan 1 jenis sabu tersebut sebanyak 1,72 gram, dari keterangan tersangka bahwa Barang Bukti Narkotika Gol.1 jenis Sabu tersebut diperoleh dari Sdr. Ade (DPO). Ungkap Kapolsek.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah di amankan di Polsek Karang Baru untuk diproses secara hukum lebih lanjut. Tutupnya.
(JAZ 007).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *