Denpasar,Newshunter.com- Angeline, bocah delapan tahun yang hilang dan akhirnya ditemukan tewas, sepanjang hidupnya tinggal bersama keluarga angkat, yakni ibu bernama Margriet Megawe yang bersuamikan warga negara asing. Mereka memiliki dua anak kandung. Hanya Angeline anak angkat Margriet yang suaminya meninggal tiga tahun lalu itu.
Angeline anak dari pasangam Rosidah dan Rosidi yang tinggal di Banyuagi Jawa Timur, seumur hidupnya belum pernah bertemu dengan orang tua kandungnya. Rosidah yang selalu didampingi G.A.A Yuli Marhaeningsih akrap disapa Agung– dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar menceritakan proses berpindah tangannya Angeline dari orang tua kandung ke orang tua angkat.
“Waktu melahirkan, orang tua Angeline tidak punya biaya. Lalu ada ibu yang menawarkan untuk memelihara Angeline dari lahir sampai dewasa. Orang tua Angeline dibantu biaya persalinan sebesar Rp 1 juta dan biaya klinik Rp 800 ribu. Angeline lalu diangkat anak oleh ibu itu,” kata Agung kepada CNN Indonesia, Kamis (11/06/2015).
‘Ibu’ yang dimaksud Agung itu tak lain ialah Margriet Megawe. “Ketika Angeline sudah berumur 21 tahun, baru ia akan dipertemukan dengan ibu kandungnya,” ujar Agung yang kini mendampingi orang tua kandung Angeline, Rosidi dan Hamidah.
Agung tak sepakat bila kasus Angeline dikait-kaitkan dengan isu pedagangan anak. Ia yakin tragedi Angeline murni persoalan kekerasan terhadap anak. Keluarga angkat Angeline dituding telah melakukan kekerasan terhadap bocah itu.
“Keluarga pasti tahu ada kekerasan yang menimpa Angeline. Banyak saksi yang mengkonfirmasi hal itu. Ada keterangan tetangga dan guru bahwa anak itu mendapat kekerasan fisik dan psikis. Ia sering dimarahi dan dipukul,” kata Agung.
Menurut Agung, Angeline diangkat anak oleh Margriet Megawe tidak lewat pengadilan. Orang tua kandung Angeline, Rosidi dan Hamidah, menyerahkan anak mereka ke Margriet melalui surat yang disebut Surat Pengakuan Pengangkatan Anak.
“Surat Pengakuan Pengangkatan Anak itu sebagai tahap awal di antara kedua pihak orang tua terkait pengangkatan Angeline sebagai anak angkat Margriet,” ujar Agung.
Selanjutnya, kata Agung, mestinya dilakukan pengadopsian Angeline melalui penetapan pengadilan, dan hal itulah yang belum dilakukan kedua pihak orang tua.
Surat Pengakuan Pengangkatan Anak atas Angeline, menurut Agung, resmi dibuat melalui kantor notaris. “Ada akta notaris, hitam di atas putih. Isinya pihak pertama menyerahkan ke pihak kedua, dan selanjutnya. Suratnya setebal lima halaman,” kata dia.
Sebelumnya, status Angeline sebagai anak angkat Margriet Megawe dinilai tak sah dan disoal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Proses pengalihan pengasuhan anak lewat surat notaris, ujar Komisioner KPAI Rita Pranawati, tak cukup hanya berdasarkan surat notaris.
“Itu belum legal secara hukum Indonesia. Adopsi resmi harus melalui pengadilan,” ujar Rita. Terlebih, lanjutnya, status ayah angkat Angeline ialah warga negara asing sehingga proses di pengadilan seharusnya lebih panjang lagi.
Sehubungan dengan mendiang ayah angkat Angeline yang bukan warga negara Indonesia itu, dibutuhkan saran dari Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak, yakni tim yang dibentuk Kementerian Sosial pada 2010.,(CNNi/NHO)





