Banda Aceh
NewsHanter.com
Tim peucrok menggelar operasi yustisi di Jalan Teuku Imum Leung Bata Kecamatan Leung Bata, Banda Aceh, mulai sekira pukul 09.30 wib hingga selesai, ada 43 orang yang terjaring pelanggar prokes saat operasi yustisi di daerah tersebut. Sabtu,(06/02/2021).
Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol. Drs. Agus Sarjito melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si dalam siaran persnya Mengatakan, puluhan anggota tim peucrok yang tergabung dari personel Polri, TNI dan Satpol PP/ WH Aceh dimulai sejak pagi hingga menjelang siang operasi yustisi tersebut dengan sasaran utama adalah masyarakat pengendara sepeda motor dan mobil serta masyarakat lainnya.
Saat operasi yustisi yang digelar, petugas menjaring 43 orang pelanggar prokes yang pada umumnya tidak memakai masker, ucap Kabid Humas.
Masyarakat yang melanggar prokes tersebut, petugas kemudian memberikan sanksi sosial berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3, yang sanksinya berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al-qur’an dan memperingatkan supaya tidak mengulangi pelanggaran prokes lagi, jelas Kabid Humas.
Dalam operasi itu, tim peucrok juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mematuhi prokes, guna mengantisipasi Covid-19, tutup Kabid Humas.
(JAZ 007).