3 Perampok Indomaret di Pemulutan di Tangkap

  • Whatsapp

Palembang, newshanter.com – Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil ungkap pidana curas dengan mengamankan 3 pelaku JON (40), RIZ (24), JUN (35).

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto pada saat press release, Selasa (22/10/2024).

Bacaan Lainnya

“Pelaku melancarkan aksi pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekitar jam 21.15 wib di Indomaret jalan Babagan Saudagar kecamatan Pemulutan Ogan Ilir,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, yang menjadi perhatian bagi pihaknya bahwa tiga pelaku yang diamankan merupakan residivis kasus curas dan narkoba.

“Ini tentunya menjadi perhatian bagi kita semua bagaimana upaya penegakan hukum bisa membuat efek jera bagi para pelaku sehingga tidak mengulangi lagi perbuatannya. Yang jelas Polda Sumsel tetap menegakkan aturan hukum tidak ada ruang bagi para pelaku curas dan segala bentuk kejahatan tetap kami kejar,” tukasnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK menambahkan, tiga pelaku masuk ke Indomaret dengan menodong senjata api kepada kasir dengan kata-kata “jangan melawan, kalau kau melawan kutembak”.

“Intinya ada ancaman dengan senjata api dari pelaku JON kepada korban dan mengambil handphone korban. Kemudian pelaku RIZ yang mempunyai ide untuk melakukan perampokan dan mengambil uang tunai dari laci kasir sebesar Rp. 6.600.000,- dan mengambil sebuah handphone milik salah satu kasir juga,” ujarnya.

Lalu, pelaku JUN membawa senjata tajam jenis parang sebelum pergi mengambil 6 bungkus rokok. Kemudian ketiga pelaku meninggalkan TKP dengan mengendarai 1 kendaraan sepeda motor tanpa plat nomor kendaraan.

“Akibat kejadian tersebut Indomaret mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 15.000.000,-. Dari uang hasil tersebut oleh pelaku di bagi rata. Lalu 1 handphone dijual Rp. 400.000,- . Ketiga pelaku kami tangkap di tempat berbeda pelaku JON ditangkap di rumahnya di lorong Abadi Seberang Ulu I, pelaku RIZ ditangkap di daerah Rambutan, dan JUN ditangkap dirumahnya di jalan Faqih Usman Palembang,” bebernya.

“Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit motor, 1 lembar baju warna hitam, 1 lembar jaket parasut, 1 buah topi warna putih, 1 buah topi warna hitam, 2 unit hp milik korban, uang tunai Rp. 450.000 (sisa hasil kejahatan), dan rekaman cctv pada saat kejadian,” tutupnya. (Frs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *