Ketua KPU Bukittinggi Heldo Aura yang diwakili oleh komisioner hukum Donny syahputra menyampaikan, kegiatan Debat yang di adakan di Aula Hotel Royal Denai, Sabtu ( 14/11/20) adalah debat terbuka antara pasangan calon yang akan bertarung nantinya, dan KPU hanya memfasilitasi tempat sesuai dengan peraturan per undang-undangan
Donny syahputra juga mangatakan, Sesuai aturan PKPU no 6 tahun 2020 menyebut kampanye dan debat terbuka pasangan calon Pilkada hanya dihadiri peserta terbatas diruang tertutup dengan pengunjung di batasi, mengingat saat ini masih berada dalam masa pandemi virus Corona (COVID-19).
Herldo juga menambahkan, KPU juga mengatur teknis debat publik atau debat terbuka antar paslon Pilkada di tengah pandemi COVID-19. Adapun ketentuannya, debat tersebut digelar di dalam ruangan yang hanya dihadiri secara terbatas.
“Hanya dihadiri oleh calon/Pasangan Calon, anggota Tim Kampanye dalam jumlah terbatas, peserta yang hadir juga harus menerapkan secara ketat protokol kesehatan,”ujar Donny mengakhiri(A/M)