KUALATUNGKAL,Newshanter.com. Barang bukti hasil tangkapan narkotika jenis sabu sabu seberat 8,7 kilogram yang diamankan Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) pada Bulan Februari lalu di musnahkan di Mapolres Tanjung Jabung Barat (Tajabbar), Selasa (21/3/2017).
Pemusnahan barang haram senilai Rp 18 Miliar ini, didasarkan atas faktor keamanan. Bertempat di depan Mapolres Tabbjabar, giat ini langsung dipimpin Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Agus Sumartono SH MH, disaksikan Wabup , Drs H Amir Sakib, Ketua DPRD Faisal Riza, Kajari , Pandoe Pramoekartika, Dandim 0419 , Letkol ARH Hary Suseno Utomo,SH, para Kabag, Kapolsek,Kasat, MUI, Ketua RT setempat, serta sejumlah awak media dan perwakilan organisasi lainnya, ditandai dengan memusnahkan barang bukti (BB) dengan cara memblendernya.
Kapolres mengatakan, ” kita musnahkan barang bukti hasil tangkapan sebesar 8,25 kilogram dari hasil tangkapan 8,7 Kilogram. Sisanya dijadikan sampel Barangbukti untuk tindak lanjut persidangan di kejari Tanjabbar, adalah untuk keamanan” jelas Kapolres.
Empat Pelaku Ditangkap
Sementara itu Kejaksaan Negeri (Kajari) Tajabbar, Pandoe Pramukartika SH menjelaskan sesuai dengan aturan undang undang no 35 tahun 2009 pasal 91 ayat 123 diperbolehkan diambil sampel sebagai bukti persidangan. “Sebanyak 2,80 ons akan kita jadikan sampel untuk tindak lanjut sesuai UU yang berlaku,” ujarnya.
Selain mengamankan barang bukti narkoba tersebut, kepolisian juga berhasil menangkap empat pelaku satu diantaranya wanita yang ditangkap pada Senin (27/02/2017) dengan peran masing-masing dalam menyeludupkan sabu-sabu asal Malaysia ke Jambi.
Keempat pelaku jaringan sindikat narkotika internasional itu kini diamankan di Mapolres Tanjab Barat adalah Dranny Putrawira (30) dan istrinya Feri Sarahrahyan alias Fika (27) keduanya adalah warga Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang membawa sabu-sabu dalam paket besar yang disimpan didalam tas ransel.
Kemudian Heri Kustanto (43) warga Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi dan Erwin Sahrudin (34) warga Danau Sipin RT 25 Kelurahan Legok Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi diduga sebagai penerima atau kurir yang akan menjemput barang haram itu dari kedua tersangka pasangan suami istri asal Batam.
Terpisah, Wakil Bupati Drs H Amir Sakib, dengan berhasilnya Anggota Mapolres, menangkap dan mengagalkan transaksi barang haram jaringan Internasional ini, atas nama Pemerintah Daerah dirinya memberikan apresiasi kepada Kapolres dan jajarannya.
“kedepannya kita harapkan peredaran Narkoba ini dapat dimusnahkan dari Bumi Serengkuh Dayung Serentak Ke Tujuan. Sebab, kota Kualatungkal ini sangat rentan dengan masuknya Narkoba. Karena pelabuhan Transit. Pemkab Tanjab Barat tetap mendukung penuh pihak kepolisian untuk memberantas narkoba khususnya di wilayah Tanjab Barat.” ungkap Wabup.
Amir Sakib juga mengatakan jika dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan tes urin bagi seluruh PNS yang ada di lingkup pemkab Tanjab Barat. Dengan bekerja sama dengan BNN Provinsi, dan instansi terkait.
“Wacana ini merupakan bentuk keseriusan Pemkab memberantas narkoba dikalangan Pegawai Negri Sipil (PNS). Apabila ada PNS kita yang terbukti menggunakan Narkoba. Maka sesuai undang-undang ASN, PNS itu bisa ditindak tegas. Tapi semua ada aturannya”, tandas Wabup. (anggun)





