Jakarta -Newshanter.com. Fraksi Partai Gerindra sepakat mendesak DPR untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menonaktifkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hal ini merupakan buntut dari keputusan Kemendagri untuk tidak menonaktifkan Ahok usai masa cutinya.
“Kami dari fraksi Gerindra saya kira ada sejumlah kawan-kawan DPR dari fraksi lain sedang inisiasi Pansus angket. Dari Gerindra akan ajukan Pansus angket ‘Ahok-Gate’ karena terkait dengan dugaan penyalahgunaan atau pelanggaran terhadap KUHP dan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda,” ujar Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon saat jumpa pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2017).
F-Gerindra ingin menguji dugaan pelanggaran pengangkatan kembali Ahok sebagai Gubernur. Selain itu, F-Gerindra juga mempertanyakan soal pemberhentian Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin, Gubernur Banten Ratu Atut, Gubernur Riau Annas Maamun, dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
“Ada tiga frame-nya, yang pertama dugaan pelanggaran terhadap UU KUHP dan Pemda, yang kedua tidak sejalan dengan yurisprudensi terkait pemberhentian gubernur bahkan sebelum masuk pengadilan sudah diberhentikan misalnya kasus gubernur Banten, Sumut, maupun Riau lalu terkait janji Mendagri di beberapa media yang menyatakan akan berhentikan kalau selesai masa cutinya tapi kenyataannya tidak demikian,” lanjut Wakil Ketua DPR ini.
Senada dengan Fadli, anggota F-Gerindra lainnya Endro Hermono mengatakan akan menemui fraksi lain di DPR yang sejalan untuk pengajuan hak angket. Beberapa fraksi yang sudah memberikan sinyal di antaranya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.
“Dengan adanya itu (UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda Pasal 83 ), maka kepala daerah sebagaimana dimaksud ayat itu diberhentikan sementara, jadi F-Gerindra tunduk dan taat terhadap UU tapi menuntut berlakunya UU terhadap semuanya. Sehingga F-Gerindra ajukan hak angket pada periode ini,” ujar Endro.
Ada 13 orang anggota Fraksi Gerindra yang meneken usulan tersebut siang ini. Mereka adalah Fadli Zon, Supratman, Kardaya Warnika, Sodik Mujahid, Heri Gunawan, Biem Benjamin, Moreno Suprapto, Willgo Zainar, Harry Poernomo, Endro Hermono, Oo Sutisna, Susi Marleny Bachsin, dan Asril Tanjung.
PD: Jika Tak Nonaktifkan Ahok, Kami Ajukan Hak Angket
Sementra itu Partai Demokrat (PD) mendesak Mendagri memberhentikan sementara Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang berstatus terdakwa. Jika tidak, PD akan menggalang hak angket terhadap Presiden.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pembina PD Agus Hermanto yang menyatakan kekecewaan terhadap putusan Mendagri Tjahjo Kumolo yang tidak memberhentikan sementara Ahok yang sedang menjalani sidang kasus dugaan penistaan agama.
Menurut Wakil Ketua DPR ini, putusan tersebut dapat menimbulkan persepsi kurang baik di publik. “Jika melihat UU Nomor 23 tahun 2014 pasal 83 tentang Pemda, seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara dari jabatannya apabila didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan keamanan negara dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI,” ujar Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2017).
“Sehingga kalau menurut Pasal 83 UU Pemda, sesuai dakwaan hukum Ahok, seharusnya diberhentikan sementara sejak Ahok menjadi terdakwa, dan merujuk surat dakwaan jaksa, mendakwa Ahok itu menggunakan pasal 156 dan 156a dakwaan alternatif,” sambung Agus.
Ahok didakwa dengan dua pasal yaitu Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Ahok sendiri akan menjalani sidang ke-10 hari ini.
“Jika memang nantinya Mendagri tetap tidak memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta Pak Ahok maka Fraksi Partai Demokrat di DPR akan mengajukan hak angket terkait hal itu,” jelas Agus.(dtc/01)