PALEMBANG. Newshanter.com — Terkait adanya penunggak pajak yang belum lama ini dieksekusi dan di selkan di lapas, Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel Babel, Samon Jaya mengatakan masih 12 pengemplang pajak lagi yang akan di proses secara ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, pengemplang pajak yang berinisial DJ diketahui mengemplang pajak Dengan total Rp1,88 M.
“Satu sudah ditahan. Inisial DJ. Tahun ini ada 12 lagi yang bakal di giring untuk disandera,” ujarnya saat dikonfirmasi,” Jumat (6/2/2015).
Proses penerapan hukum/aturan terhadap pengemplang pajak itu ada beberapa tahapan. Yang pertama diberikan Surat Peringatan biasa, lalu jika belum ada respon yang baik diberikan Penagihan surat paksa, lalu pemblokiran rekening. Kemudian pencekalan keluar negeri. Lalu dilakukan sandera dengan 6 bulan di penjara. Ini bisa diprpanjang 6 bulan kalau belum lunas juga.
“Jika 1 tahun belum lunas juga maka akan dikeluarkan demi hukum. Dan DJP melakukan sita aset pengemplang pajak tersebut sampai jumlahnya lunas,” jelasnya.
Upaya penegakan hukum dan sanksi terhadap wajib pajak yang selama ini membandel, kemudian tahun ini masih membandel, pihak DJP akan memberlakukan sanksi tegas, mulai dari peringatan ringan, keras, penyitaan aset hingga dalam bentuk pidana. Penyitaan aset sudah dilakukan pihak DJP sejak tahun lalu, namun hal tersebut ternyata tidak memberikan efek jera bagi wajib pajak nakal.
“Makanya kami memberlakukan pola penegakan hukum, apalagi DJP sudah dibekali tim penyelidik khusus layaknya KPK,” jelas dia.
Dikatakanya dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas pajak negeri ni, ternyata ada regulasi untuk pegawai pajak tidak membeberkan nama-nama Wajib pajak yang menunggak.
“Bisa di hukum 2 tahun penjara jika membeberkan nama WP penunggak pajak,” jelasnya.
Ia sendiri menyayangkan adanya regulasi tersebut dan mengaku lebih senang jika nama-nama tersebut bisa dibeberkan ke media. “Tapi karena ada regulasi tersebut maka kmi tidak bisa melakukannya, Kami dibatasi dengan peraturandan perundang-undangan. Ini mungkin agar kami tidak jadi super power,” pungkasnya.
Jika nama-nama tersebut di beberkan, bisa jadi ada tuntutan secara psikis maupun sosial yang membuat penunggak pajak mau membayar pajaknya.(SP)