Palembang, Newshanter.com – Sarah Oktaviana (36) tercatat warga Jalan imam Bonjol Kelurahan Tanjung Uban Kota Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau ini merasa kecewa dan terpukul setelah mengetahui diduga sang suami telah menikah lagi tanpa seizinya selaku istri yang sah dan telah meninggalkan dirinya serta anaknya Dea (13) selama 13 tahun tanpa diberikan nafkah.
Merasa ditelantarkan, ibu rumah tangga ini memberikan Somasi dan Permintaan Klarifikasi Atas Dugaan Tindak Pidana Penelantaran Istri dan Anak kepada suaminya yang diketahui bernama Yendri alias Iyen (40) yang tercatat selaku warga Dusun Sungai Lintang Kelurahan Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten kuantan Singingi Provinsi Riau.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor : 29 / MWO / A / SKK / VII / 2017. SO melalui kuasa hukumnya, HM Wisnu Oemar SH MH MBA memberikan Somasi dan Permintaan Klarifikasi Atas Dugaan Tindak Pidana Penelantaran Istri dan Anak, Sebagaimana Pasal 77 Undang – Undang Nomor : 23 tahun 2002 jo UU Nomor : 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Diduga Tindak Pidana Menelantarkan Istri sebagaimana Pasal 49 UU Nomor : 23 Tahun 2004 Penghapusan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dan atau Diduga Tindak Pidana Menikah Tanpa Izin istri Terdahulu sebagaimana Pasal 279 Ayat (1) KUHP (Kitab Undang – Undang Hukum Pidana).
Dasar Somasi, Sarah telah menikah secara sah dengan Iyen pada (21/08/2001) dan mempunyai seorang anak perempuan bernama Dea (13) yang lahir pada (12/12/2002) saat ini menempuh pendidikan kelas 3 SMP (Sekolah Menengah Pertama). Sampai saat ini hubungan pernikahan antara Iyen dan klien kami secara hukum belum terputuskan dan atau belum ada putusan cerai dari pengadilan agama yang berkekuatan hukum tetap, jelas Wisnu saat dikonfirmasi media ini diruang kerjanya, Jumat (04/08/2017).
Sejak tahun 2004 diduga Iyen telah meninggalkan klien kami dan anak kandungnya. Sepengetahuan Klien kami, diduga Iyen telah menikah lagi tanpa seizinya selaku istri yang sah, yang telah Iyen nikahi dihadapan pejabat berwenang. Sejak tahun 2004 sampai saat ini diduga Iyen telah menelantarkan klien kami dan anak kandungnya Dea dengan dugaan tanpa memberikan kebutuhan materil dan moril, tegasnya.
Wisnu berharap hal tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan dan apabila tidak, dengan berat hati berarti memaksa kami untuk mengajukan tuntutan secara Pidana dan Perdata serta dirinya akan berkoordinasi dengan Ketua KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) dan Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan di Jakarta, tegasnya.
Sementara Iyen membenarkan Sarah istrinya dan memiliki seorang anak bernama Dea, namun saat ini tidak lagi, sudah saya tinggalkan, cetusnya. Saat dikonfirmasi media ini melalui ponselnya Sabtu (05/08/2017). Iyen mengaku, istrinya diduga telah membawa PIL (Pria Idaman Lain) kerumah.
Iyen mengaku pernah mengajukan cerai ke Pengadilan Agama setempat, namun tidak diterima. Dirinya menduga sang istri Sarah tidak bisa hidup susah bersamanya. Iyen mengaku telah mengembalikan Sarah ke rumah orang tuanya dan belum menceraikan sang istri. Iyen membenarkan jika dirinya telah menikah lagi tanpa seizin istrinya Sarah, karena buat apa saya izin, sebelumya Sarah telah mengusirnya dari rumah, sesalnya.
Iyen mengaku, sebelumnya dirinya tidak bisa memberikan nafkah ke anak istinya karena ekonominya sedang sulit saat itu. Namun sekarang dirinya mengaku ada memberikan nafkah walau sedikit.
Menanggapi Somasi dari Sarah, Iyen siap menghadapinya, karena merasa dirinya tidak bersalah. Jika memang terbukti saya bersalah di mata hukum, saya siap dihukum, namun jika tidak terbukti, saya tuntut balik, tegasnya.
Terpisah, Dian kakak kandung Sarah membenarkan jika adiknya telah mensomasi Iyen melalui kuasa hukumnya dan Iyen telah menikahi adiknya dan memiliki seorang anak perempuan serta Iyen telah meninggalkan Sarah dan anaknya, saat dikonfirmasi media ini melalui ponselnya. Dian menceritakan, berawal mereka bertengkar dan sempat rebutan anak, Iyen mau membawa anaknya, Sarah mempertahankan anaknya. Sejak saat itu Iyen pulang kampung meninggalkan anak dan istrinya sampai saat ini, jelasnya.
Selama 13 tahun Iyen meninggalkan Sarah. Dian mengaku, turut membantu, merawat, mendidik dan membesarkan Dea. Ibu 2 anak ini mengatakan, sebelumnya Dea berusaha menghubungi bapaknya Iyen, namun tidak di respon Iyen layaknya seorang bapak. Namun sejak Iyen menerima somasi, Iyen menghubungi anaknya Dea untuk membuka rekening di bank dan mengirim sejumlah uang ke Dea, serta Iyen meminta maaf kepada sang anak. Dian membenarkan, Iyen telah menikah lagi tanpa seizin istrinya Sarah dan telah memiliki 2 anak.
Menanggapi hal yang dialami sang adik, Dian berharap ada keadilan dan kejelasan buat sang adik yang telah ditelantarkan selama 13 tahun, terutama Dea keponakanya. (y2n)